– Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi Warga Negara Indonesia (WNI). Kali ini sebanyak 40 orang dideportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja melalui PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (20/8/2020).
Rombongan deportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja diangkut dengan mengunakan dua unit bus. Proses deportasi dikawal langsung pihak Imigresen Malaysia Depot Semuja. Kemudian difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong.
“Dari 40 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi melalui PLBN Terpadu Entikong, laki-laki 28 orang dan perempuan 12 orang,” kata Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan.
Adapun PMI yang dideportasi didominasi warga Provinsi Kalimantan Barat, yaitu sebanyak 29 orang. Sementara Provinsi Jawa Barat 2 orang, Provinsi Jawa Tengah 1 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 orang, Provinsi Riau 2 orang, Provinsi Jawa Timur 3 orang, Provinsi Sulawesi Selatan 1 orang dan Provinsi Sulawesi Tenggara 1 orang.
“Dan kasusnya adalah tidak memiliki paspor 12 orang, tidak memiliki Permit 20 orang, judi online 6 orang, ikut orang tua 1 orang dan gangguan jiwa 1 orang,” jelasnya.
Setelah dilakukan proses pendataan para Pekerja Migran Indonesia tersebut diberangkatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Kota Pontianak. (faf)
Discussion about this post