
– Sebagai turunan dari Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Kalbar terkait disiplin dan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Bupati Kapuas Hulu telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19.
Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, menyampaikan bahwa Perbup tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga diharapkan bisa dijalankan masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.
“Sosialisasi itu sudah kami lakukan baik di tingkat Kabupaten maupun kecamatan,” ungkap Nasir, Senin (31/08/2020).
Lebih lanjut Nasir menyampaikan, dalam Perbup tertera sanksi yakni ada dua kriteria, seperti bagi perseorangan dan pelaku usaha yang tidak taat pada protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk pelanggar protokol kesehatan perseorangan yakni dengan melakukan teguran lisan atau tertulis,” kata Bupati.
Kemudian sanksi lainnya seperti kerja sosial di fasilitas umum selama 30 menit, dilarang memasuki suatu area dan denda administratif sebesar Rp50 ribu.

Sedangkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pelaku usaha yakni teguran lisan/ tertulis, penghentian sementara oprasional tempat usaha.
“Denda administratif sebesar Rp500 ribu dan pencabutan tempat usaha,” tegas Nasir.

Untuk itu, Bupati Kapuas Hulu dua periode ini mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan masker dalam upaya melindungi diri saat berada di luar rumah.
“Jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak, jaga jarak saat berbicara dengan orang lain dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan tetap gunakan masker,” demikian imbau Nasir. (dRe)





Discussion about this post