– Jajaran Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang menangkap tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tiga tersangka, diamankan satu unit sepeda motor dinas milik salah satu Puskesmas di Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP NB Darma SIK MH melalui Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo SIP mengatakan, satu unit sepeda motor yang diamankan merupakan hasil operasi terhadap tiga tersangka yang melakukan pencurian pada Kamis (03/09/2020) di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
Salah seorang tersangka berinisial T diamankan di Puskesmas Sanggau Ledo saat pelaku sedang diobati lantaran mengalami kecelakaan tunggal saat melarikan sepeda motor hasil curiannya. Kemudian dari keterangan tersangka T dibekuk dua tersangka lainnya, yaitu K dan P.
“Berdasarkan pengakuan tersangka T, kemudian ditangkaplah tersangka K dan P. Mereka melakukan aksinya di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis tanggal 3 September 2020,” ujar Bhanu saat berada di Mapolsek Sanggau Ledo, Sabtu (05/09/2020).
Dikatakan Bhanu, ketiga tersangka menyasar kendaraan yang sedang terparkir di luar rumah. Korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang pada Jumat (04/09/2020) sekitar jam 07.30 Wib saat hendak pergi kerja. Ketika itu korban minta tolong suaminya untuk mengeluarkan sepeda motor yang biasa dipergunaka berangkat kerja.
Sebelum kejadian pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan bernomor polisi dinas (merah) tersebut di simpan di teras rumah oleh suami korban. Kemudian suami korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.
“Modusnya mereka hunting dengan sepeda motor, berjalan sambil melihat sepeda motor yang d iparkir di teras rumah atau di tepi jalan dan dimungkinkan mudah untuk dicuri. Masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Satu orang sebagai pemetik dan dua orang bertugas mengawasi kondisi,” beber Bhanu.
Setelah kendaraan yang jadi sasarannya berhasil dicuri, ketiga tersangka lantas membawanya ke arah Seluas.
“Dalam pelariannya membawa sepeda motor hasil curiannya, tersangka T mengalami kecelakaan tunggal dan sempat dibawa petugas kepolisian ke Puskesmas Sanggau Ledo,” jelasnya.
Pagi harinya korban melaporkan kejadian pencurian terhadap sepeda motor dinas yang digunakannya. Dari informasi yang diberikan korban dan melihat sepeda motor yang diamankan Polsek Sanggau Ledo setelah kecelakaan, petugas mendatangi kembali pelaku T di Puskesmas. T pun tidak berkutik saat diamankan petugas.
“Dari keterangan tersangka T, maka didapatlah keterlibatan tersangka K dan P, sehingga petugas langsung tanggap melakukan penangkapan terhadap K dan P yang sudah pulang terlebih dahulu di kampungnya,” ungkapnya.
“Ketiga tersangka yang telah kami amankan ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” timpal Bhanu. (adi)
Discussion about this post