– Polsek Monterado bekerja sama dengan Sat Narkoba Res Bengkayang Polres Bengkayang mengamankan pelaku narkoba jenis sabu berinisial S alias D. Laki-laki 21 itu dibekuk petugas di kediamannya, Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Kamis (03/09/2020) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaraan Narkoba.
“Atas informasi tersebut Tim Gabungan Sat Narkoba Res Bengkayang dan Polsek Monterado berangkat menuju tempat yang diinformasikan tersebut (TKP) kemudian penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan melakukan penggeledahan,” terangnya, Sabtu (05/08/2020).
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip warna putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku dalam kopiah miliknya.
“BB (barang bukti, red) yang diamankan berupa diduga satu plastik klip warna putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, sejumlah uang, 1 buah handpone merk Samsung warga hitam serta timbangan digital dan barang bukti lainya diduga milik pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kusnandar.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dengan ditangkapnya pelaku narkoba ini, Kusnandar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Polsek Monterado terkait peredaran narkoba.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri khususnya Polsek Monterado untuk memberantas Narkoba dan apabila ada informasi untuk tidak sungkan dan takut menginfokan kepada kami,” tutup Kusnandar. (adi)
Discussion about this post