
– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) Pramella Yunidar Pasaribu mendorong para pelaku usaha di Kabupaten Kubu Raya untuk mendaftarkan merek dagang produknya. Pendaftaran merek ke Kemenkumham sangat penting untuk menghindari pendomplengan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk perizinan produk, memang kami adalah bagian dari pelayanan hukum juga yang salah satunya ada indikasi geografis dan hak atas kekayaan intelektual,” ujar Pramella seusai beraudiensi dengan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (07/09/2020).
Pramella menilai saat ini cukup banyak produk yang dihasilkan para pelaku usaha di Kubu Raya. Mulai dari produk makanan, kerajinan, motif khas daerah, dan sebagainya.
“Nah, ini tidak ada salahnya supaya didaftarkan kepada kami agar mempunyai trade mark atau mereka dagang sendiri,” imbaunya.
Ia menegaskan pendaftaran produk perlu dilakukan untuk menjaga hak atas kekayaan intelektual alias karya cipta yang dihasilkan dari kemampuan seseorang. Produk yang tidak didaftarkan, akan rentan diambil pihak lain karena tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Jangan nanti ketika sudah dihasilkan tapi tidak punya merek atau hak cipta dari apa yang menjadi kreativitasnya, itu diambil oleh negara lain,” ucapnya.
Karena itu, Pramella mengajak untuk segera mendaftarkan produk yang dihasilkan pelaku usaha kepada pihaknya. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring.
“Nah, kalau dari sekarang mulai giatkan untuk mendaftarkan, kami mempermudah kok. Bisa secara online dan itu mempunyai hak cipta tersendiri bagi pemerintah daerah jika didaftarkan kepada kami,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengapresiasi informasi tersebut. Dirinya akan menyampaikan ke dinas terkait dan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham.
“Itu akan kita maksimalkan. Nanti kita sampaikan ke dinas dan UKM-UKM supaya hak merek didaftarkan. Sayanglah ini hak mereknya nanti, misalnya ada yang bikin sirup atau kopi, ternyata ada yang dompleng merek tidak ada yang bisa digugat. Berbeda kalau ada hak merek,” ujarnya.
Audiensi Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pramella Yunidar juga terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian untuk rancangan peraturan daerah di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Yang rencananya itu adalah untuk kami sampaikan kepada seluruh pemda di Kalimantan Barat terkait dengan pelaksanaan pengharmonisasian yang semuanya bisa diakses secara langsung melalui elektronik,” ujarnya.
Pada audiensi itu juga dibahas percepatan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan kerja kepada lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pemasyarakatan wanita. Di mana warga binaan yang akan keluar nantinya diharapkan bisa produktif.
“Artinya ada peran serta pemerintah daerah untuk memberikan suatu kegiatan kerja kepada warga binaan. Sehingga mereka terampil dan bisa berdaya guna nantinya di masyarakat. Tidak ada indikasi bahwa mereka itu adalah mantan-mantan narapidana. Jadi mereka keluar bisa berdaya guna, bekerja, dan punya tanggung jawab di hadapan masyarakat dan keluarganya,” terangnya. (sym)
Discussion about this post