– Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menerima dokumen pemekaran Kecamatan Seponti. Dokumen tersebut sebagai pendukung pembentukan Kabupaten Kayong Utara.
Dokumen pemekaran Kecamatan Seponti ini diserahkan mantan Anggota DPRD Ketapang Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Abdul Karim. Kala itu, Dapil 2 Ketapang meliputi Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Pulau Maya (Karimata). Karena Kayong Utara masih bergabung dengan Kabupaten Ketapang.
Dokumen Pendukung Perjuangan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Kayong Utara H Effendi Ahmad, Selasa (22/09/2020) di kantor Bupati. Effendi juga merupakan sebagai salah seorang anggota Panitia Pemekaran. Saat menerima dokumen, Wabup didampingi Sekda Kayong Utara Dra Hj Hilaria Yusnani.
Effendi mengucapkan terima kasih kepada mantan Abdul Karim yang juga sempat sebagai Ketua Sementara DPRD Kayong Utara, karena telah menyerahkan dokumen pendukung dalam memperjuangkan pemekaran kabupaten tersebut. Tak cuma dokumen pemekaran Kecamatan Seponti, Abdul Karim juga menyerahkan satu unit sepeda motor tua yang digunakannya mengurusi pemekaran Kecamatan Seponti.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kayong Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Kayong Utara dan Pelaku sejarah dalam hal ini Mantan Anggota DPRD Ketapang yang telah menghimpun dokumen pendukung sejarah perjuangan pemekaran Kabupaten Kayong Utara dan pada hari ini diserahkan ke Pemerintah Daerah Kayong Utara,” terang Wabup yang juga mantan Wakil Ketua Sementara DPRD Kayong Utara pertama ini.
Wabup juga mengapresiasi perjuangan para P3KKU dalam menuntaskan pemekaran Kabupaten Kayong Utara yang pada masa itu sempat terhenti karena ada beberapa kendala. Mulai dari tidak memenuhi syarat hingga banyaknya kritikan dari berbagai pihak. Namun dengan semangat, kegigihan dan kerja keras para P3KKU akhirnya berhasil memekarkan Kayong Utara menjadi Kabupaten dengan didukung oleh bapak Oesman Sapta Odang (OSO).
Effendi menjelaskan dokumen yang diterimanya tersebut juga merupakan sebagai bentuk mengenang perjuangan anggota DPRD Ketapang Dapil 2 pada 15 tahun silam.
“Kenapa dokumen ini disampaikan pada tanggal 22 September sekarang, karena Pansus DPRD Ketapang terhadap pemekaran Kecamatan Seponti dilaporkan pada tanggal 22 September tahun 2005, sehingga ini juga dijadikan mementum untuk mengenang 15 tahun yang lalu perjuangan kawan-kawan anggota DPRD Ketapang Dapil 2,” ujar Effendi.
“Dengan terbentuknya Kecamatan Seponti, maka syarat lima kecamatan untuk sebuah kabupaten terpenuhi,” ungkap mantan anggota DPRD Kayong Utara dua periode ini.
Sementara itu, Abdul Karim berharap dokumen yang diserahkannya ke Pemkab Kayong Utara tersebut dapat dijadikan motivasi para generasi agar mereka tidak melupakan sejarah.
“Tujuan kami menyusun dan menyerahkan dokumen pendukung pemekaran Kabupaten Kayong Utara ke Pemda ini adalah untuk memberikan motivasi kepada generasi selanjutnya agar mereka tidak melupakan sejarah perjuangan para pendahulunya,” jelasnya.
Abdul Karim menceritakan bagaimana perjuangannya bersama dengan enam orang rekannya di Anggota DPRD Ketapang Dapil 2. Yaitu Hasan, Nazadolah, Ruslan Hamzah, H Firdaus, Hasilah dan Alhusaini Akbar. pada saat pemekaran Kayong Utara mendapatkan banyak hambatan yaitu salah satunya undang-undang sebelumnya mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah kabupaten itu cukup dengan tiga kecamatan saja.
“Namun dengan undang-undang yang baru setelah Pemilu 2004, maka untuk membentuk kabupaten itu minimal lima Kecamatan,” bebernya.
Sedangkan Kayong Utara pada saat itu hanya ada empat kecamatan saja. Yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Pulau Maya Karimata. Untuk melengkapkan syarat itu, mereka yang berada di DPRD Ketapang bersepakat untuk menginisiasi pemekaran Kecamatan yang berada di Dapil Ketapang 2.
“Pada saat itu yang memungkinkan untuk dimekarkan adalah Kecamatan Teluk Batang yang akhirnya dibagi menjadi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Batang dan Seponti,” ungkapnya. (lud)
Discussion about this post