– Dua bulan sudah terlewati sejak pelaporan pertamakali Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar terkait ‘rekaman Singkawang’ yang didalamnya terdapat dugaan korupsi. Tetapi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar belum melakukan ekspos penanganan kasus tersebut, padahal sudah cukup bukti.
“Kami senantiasa akan mempertanyakan penanganan pelaporan yang telah kami sampaikan itu ke Kejati Kalbar. Sangat patut dipertanyakan karena lambat dan sudah dua bulan tidak ada kabarnya,” kata Drs Hikmat Siregar, Penasehat FW-LSM Kalbar yang juga Sekjen LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (Gasak) kepada wartawan, Kamis (24/09/2020).
Menurut Hikmat, laporan tersebut terlalu lambat diproses meskipun dari pihak pelapor sudah berkali-kali memberikan data hingga semua bukti telah tersaji dari pihak pelapor sesuai permintaan Kejati Kalbar.
“Anehnya, hingga kini tak jelas juntrungannya. Memangnya berapa lama sih pemeriksaan berkas-berkas itu, ada nggak sih niat penyidik memproses laporan ini,” kata Hikmat mempertanyakan kinerja kejaksaan.
Saking kesalnya, Hikmat balik menantang aparat di Kejati Kalbar agar tidak segan-segan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red), apabila bukti permulaan dan minimal dua alat bukti tidak terpenuhi.
“Silakan keluarkan SP3 agar FW-LSM bisa mengambil langkah lain. Kami selaku sosial kontrol meminta keseriusan penyidik Kejati menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Hikmat.
Pernyataan Hikmat ini sangat beralasan, sebab sudah dua kali dari FW-LSM memberikan data yakni pada saat kedatangan langsung ke Kantor Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani Pontianak sekaligus memasukan laporan dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (2/07/2020). Waktu itu kedatangan pelapor dipimpin langsung Sekjen FW-LSM Wan Daly Suwandi dengan Juru Bicara FW-LSM, Sukahar SH MH.
Asintel Kejati Kalbar, Chandra Yahya Welo SH MH yang mewakili Kajati Kalbar kala itu berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan analisa secara yuridis. Pelapor memang proaktif memenuhi data hingga tiga minggu setelah pelaporan itu, FW-LSM kembali datang beramai-ramai pada, Senin (10/08/2020) dengan membawa bukti-bukti tambahan terkait ‘rekaman bagi-bagi proyek’ yang didalamnya terdapat pelaporan dugaan korupsi APBD Kota Singkawang Tahun 2018 dan 2019.
Menurut Chandra, ketika pelaporan awal yang baru berupa transkrip pembicaraan dari rekaman dan beberapa data pendukung lainnya memang masih sumir, belum ada fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
“Namun dengan tambahan ini akan semakin lengkap dan bisa saja ke ranah pidana khusus,” kata Chandra didampingi Kasi Penkum, Pantja Edy Setiawan.
Menyikapi ketidakseriusan Kejati Kalbar tersebut, Sekjen FW-LSM Wan Daly Suwandi berjanji akan kembali mendatangi Kantor Kejati Kalbar beramai-ramai.
“Forum ini tidak main-main karena di dalamnya terdapat ratusan anggota yang menjadi perwakilan berbagai LSM dan gabungan para jurnalis. Semua data sudah tersaji, malah bukti suap yang mengiringi kasus itupun sudah kami sampaikan. Kurang apa lagi,” tegas pemilik sapaan Wawan ini.
Jika memiliki komitmen dan integritas dalam penegakkan hukum, lanjut Wawan, setidaknya Kejati Kalbar melakukan ekspose penanganan kasusnya melalui media massa.
“Sekarang ini kita tidak tahu progress-nya. Jangan sampai kterlambatan penanganan ini ada unsur kesengajaan. Kami khawatir dampaknya pada ketidakpercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” kata dia. (rn007/*)
Discussion about this post