– Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama sejumlah elemen masyarakat kembali melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Kamis (15/10/2020) sore.
Ketua FPRK, Isa Ansari mengatakan aksi dilakukan sebagai wujud komitmen penolakan UU Cipta Kerja dengan harapan agar pemerintah pusat membatalkan UU tersebut.
“Kami memberikan batas waktu kepada pemerintah pusat untuk mencabut UU itu. Jika tidak ada langkah, kememungkin besar kami akan bergerak melakukan perlawanan,” kata Isa.
Menurut Isa, dalam beberapa bagian di UU Cipta Kerja dinilai menciderai rasa keadilan, serta mengkhianati rakyat Indonesia. Sebab itu, pihaknya akan terus berjuang mendorong pembatalan UU Omnibus Law tersebut.
“Kami sudah membaca beberapa klaster dalam UU Cipta Kerja, rata-rata merugikan rakyat Indonesia, mulai dari pendidikan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Terkait statemen Presiden kepada Gubernur untuk tidak boleh menolak Omnibus Law, ia berpendapat bahwa ucapan tersebut sah-sah saja.
Namun demikian, bila dalam tujuh hari kedepan pemerintah tidak merespon gerakan masyarakat dan tidak mengambil langkah untuk membatalkan Omnibus Low, ia bersama beberapa elemen masyaramat mengancam menduduki DPRD Ketapang.
“Demi keamanan, ketertiban dan kemaslahatan umat yang ada di negri ini, kami memohon kepada Presiden agar membatalkan Undang-Undang itu,” pinta Isa.
Di kesempatan itu, Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi yang menyambut kedatangan massa menyebutkan bahwa pihaknya akan meneruskan kembali apa yang menjadi aspirasi FPRK bersama elemen masyarakat kepada pemerintah pusat. (lim)
Discussion about this post