– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang baru saja menyelesaikan penelitian administrasi calon anggota DPRD pengganti antarwaktu (PAW) hasil Pemilu 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Ketapang II.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, anggota dewan yang baru selesai dilakukan penelitian administrasi adalah Mateus Yudi. Dia mundur karena maju di Pilkada Ketapang sebagai calon Wakil Bupati Ketapang.
“Berkas hasil penelitian administrasi telah diserahkan Sekretaris KPU kepada DPRD Ketapang pada Kamis semalam dan diterima Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Ketapang,” kata Tedi, Jumat (16/10/2020).
Dia menjelaskan, berkas hasil penelitian administrasi yang diserahkan merupakan tindak lanjut surat Ketua DPRD Ketapang nomor: 172/417/DPRD/2020 tanggal 9 Oktober 2020. Isinya meminta nama calon PAW anggota DPRD Ketapang.
“Pengunduran diri Mateus Yudi ini dikarenakan yang bersangkutan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020,” jelasnya.
Dengan diserahkannya berkas hasil verifikasi administrasi, selanjutnya untuk proses pelantikan merupakan kewenangan dari DPRD Ketapang.
“Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu tahun 2019 nama Suparman, merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama, yaitu Dapil II,” ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Suparman memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu di sisa masa jabatan 2019-2024.
“Proses PAW ini juga disetujui DPP PDI Perjuangan melalui suratnya nomor 2243/IN/DPP/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Persetujuan PAW anggota DPRD Ketapang,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada Pilkada Ketapang tahun 2020 terdapat tiga anggota DPRD Ketapang yang maju. Mereka adalah Junaidi, Sahrani dan Mateus Yudi. (lim)
Discussion about this post