– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Heronomus Tanam ME memastikan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Ketapang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada 2020.
“Kalau memang ada ditemukan dugaan pelanggaran dan telah diproses oleh Bawaslu, kemudian terbukti bersalah, maka silahkan diteruskan sesuai aturan termasuk silahkan sampaikan ke Pemda agar bisa kami proses,” kata Tanam, Selasa (27/10/2020).
Namun demikian, Tanam mengaku sejauh ini belum mendapat laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayah Pemda Ketapang.
Menurutnya, Pemda telah melakukan upaya masif mensosialisasikan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Mulai melalui surat edaran dari daerah hingga edaran dari pemerintah pusat.
“Edaran dilakukan sudah lama, bahkan kita telah menggelar apel bersama terkait netralitas ASN. Jadi kalau masih ada yang melanggar, jika terbukti silahkan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ia menuturkan, pihak yang dilarang berpolitik praktis sesuai edaran bukan hanya PNS, tapi juga non PNS seperti tenaga kontrak dan tenaga honorer.
“Yang pasti jika memang terbukti bersalah, maka tentu ada sanksinya,” tutur dia. (lim)
Discussion about this post