– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020, Sabtu (31/10/2020) kemarin.
Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan dari laporan yang diterima pihaknya mengenai LPSDK masing-masing Paslon memiliki jumlah berbeda-beda.
“Untuk Paslon nomor urut 1 menyampaikan LPSDK Rp 500 juta, Paslon nomor urut 2 Rp 283 juta, Paslon nomor urut 3 Rp 350 juta dan Paslon nomor urut 4 Rp 1.473.324.000,” kata Tedi, Senin (02/11/2020).
Tedi menjelaskan, LPSDK yang disampaikan Paslon terdiri dari beberapa bentuk sumbangan. Ada yang dari dana kedua Paslon dan ada sumbangan pihak lain berupa barang.
“Paslon nomor urut 1 LPSDK berupa uang kedua pasangan calon Rp 500 juta, Paslon nomor urut 2 LPSDK pertama uang kedua paslon Rp 275 juta dan sumbangan pihak lain perseorangan berupa barang Rp 8 juta,” jelasnya.
“Sedangkan Paslon nomor urut 3 LPSDK berupa uang kedua paslon Rp 350 juta. Kemudian Paslon nomor urut 4 LPSDK pertama uang kedua paslon Rp 800 juta, sumbangan pihak lain perseorangan Rp 600 juta dan barang senilai Rp 73,3 juta,” timpal Tedi.
Menurut dia, LPSDK dimungkinkan bertambah selama berlangsungnya masa kampanye, yang penting jumlah dana kampanye masing-masing Paslon tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan sebelumnya yakni maksimal Rp 30 Miliar.
“Sejauh ini yang disampaikan ke kami belum ada yang melebihi jumlah maksimal dana kampanye. Kedepan, semua Palson wajib untuk menyampaikan kembali LPPDK,” pungkas Tedi. (lim)
Discussion about this post