– Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memberikan waktu tujuh hari kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono untuk menjadikan Kota Pontianak telepas dari zona merah dalam penyebaran Covid-19. Perhatian khusus tersebut, tak telepas dari Kota Pontianak yang memasuki zona merah di bandingkan daerah kabupaten/kota lainnya yang ada di Provinsi Kalbar.
“Jangan sampai kendor, kembali ke Ketua Satgas, ini kan tugas Wali Kota dan gunakan peraturan Wali Kota. Jangan melindungi Pergub, Pergub itu nanti kita yang terapkan di provinsi, yang punya wilayah Wali Kota, nah Wali Kota harusnya tegas,” kata Sutarmidji saat melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 untuk menindaklajuti meningkatkannya kasus Covid-19 di Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (04/11/2020).
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode disapa Midji ini mengatakan diperlukan sinergisitas semua pihak dalam penanganan Covid-19. Salah satunya dibentuk Satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT di seluruh Kalbar. Tugas Satgas Covid-19 di tingkat RT di antaranya memantau kasus Covid-19 yang ada dan mengetahui warganya yang terkomfirmasi Covid-19.
“Satgas juga harus mensosialisasikan protokol kesehatan, agar masyarakatnya disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Orang nomor satu Pemprov Kalbar Juga mengatakan, sampai tahun 2021 semuanya sudah tuntas pembentukannya.
“Nanti tugasnya memantau kasus dan mengubah gaya hidup masyarakat, supaya lebih memperhatikan kesehatan,” ingatnya.
Midji mengharapkan, Satgas RT yang sudah bekerja, sasarannya yang pertama individu. Mereka secara kolektif kesadaran bisa disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Itu yang paling penting. Kemudian 3M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak itu sudah menjadi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Midji. (Sym)
Discussion about this post