– Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui APBD telah membangun sejumlah infrastruktur jalan, salah satunya jalan Ibu Kota Kecamatan (IKK) Tumbang Titi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Ketapang, Harto, memastikan bahwa perencanaan peningkatan jalan IKK Tumbang Titi yang sudah dilaksanakan telah masuk di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 28 Juni 2019 lalu.
“Peningkatan pembangunan jalan tersebut juga masuk dalam APBD murni tahun 2020. Sehingga jauh sebelum pelantikan dewan periode 2019-2024, pembangunan jalan itu sudah masuk perencanaan pemerintah daerah,” kata Harto, Rabu (18/11/2020).
Harto menjelaskan, sesuai Permendagri nomor 86 tahun 2017, penetapan RKPD disahkan melalui Perkada atau Peraturan Bupati. Untuk APBD tahun 2020, RKPD-nya ditetapkan 28 Juni 2019.
Setalah itu, tidak bisa lagi melakukan atau memasukkan kegiatan perencanaan pembangunan di tahun 2020. Hal demikian menjadi dasar menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Perencanaan pembangunan jalan IKK Tumbang Titi itu sudah masuk di RKPD kita. Waktu ditetapkan tanggal 28 Juni 2019, itu sudah masuk. Sudah menjadi perencanaan kita serta Itu perencanaan Kabupaten sesuai amanat RPJMD,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pembangunan jalan Ibu Kota Kecamatan yang dilaksanakan merupakan misi dari Kepala Daerah Kabupaten Ketapang, Martin Rantan- Suprapto S sejak tahun 2016 sampai 2021.
“Saya perjelas karena murni program pemerintah daerah. Mengapa, karena ruas jalan kabupaten cukup luas dan panjang hampir tiga ribuan kilometer. Kita tidak mungkin membangun jalan dengan kondisi mantap dalam masa satu tahun dua tahun selesai. Harus ada tahapannya, dan itu selalu berkelanjutan kita membangun. Sebab jadi kominten pemerintah daerah,” sebutnya.
Kendati demikian, peran anggota DPRD periode 2019-2024 turut andil dalam pembahasan mengenai pembangunan jalan tersebut. Hanya saja pada masa pembahasan, dewan hanya diberikan fasilitas dalam hal saran dan pendapat kepada Pemerintah Daerah.
“Kalau sudah ada di perencanaan, kita berharap anggota dewan mendukung, apalagi pembangunan dilaksanakan di daerah pemilihan mereka,” lanjut dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, perencanaan APBD murni 2020 dimulai sejak Januari 2019 melalui Musrenbang Desa. Kemudian dilanjutkan Musrenbang tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada Maret 2019.
“Di situ nanti ada batasan kita memberikan kewenangan atau memberi fasilitas anggota DPRD menyampaikan masukan, saran dan pendapat karena kita sudah berbasis e-planning. Dia (anggota dewan) bisa input. Dan itu ditutup untuk mereka setelah seminggu sebelum Musrenbang RKPD tahun 2020. Proses itu sesuai aturan Permendagri nomor 86 tahun 2017,” jelasnya.
Namun, sambung Harto, anggota DPRD periode 2019-2024 tetap dapat mengusulkan pokok pikiran pada perubahan RKPD 2020. Untuk perubahan RKPD tahun 2020 pihaknya menutup pada bulan Juli dengan Perkada atau Peraturan bupati.
“Dewan yang baru menjabat bisa memasukkan dan mengsulkan pembangunan di RKPD perubahan, kalau untuk murni 2020 tidak bisa input. Tapi mereka bisa memberikan saran dan masukkan ketika pembahasan dengan data RKPD yang ada dan sudah ditetapkan tahun 2019,” timpalnya.
Ia menambahkan, mengenai pelaksanaan pembangunan jalan IKK Tumbang Titi belum optimal, dikarenakan keuangan daerah yang terbatas. Belum lagi dampak pandemi Covid-19 yang memaksa daerah melakukan refocusing anggaran. (lim)
Discussion about this post