– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya meluncurkan secara resmi Program Inovasi PANTAS (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Jumat (20/11/2020). Peluncuran dilakukan di Aula Kantor Camat Rasau Jaya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya Yusran Anizam mewakili Bupati Kubu Raya.
PANTAS adalah program inovasi kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kubu Raya. Kerja sama ini sebagai upaya memudahkan administrasi kependudukan untuk pasangan yang baru menikah di KUA se Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Disdukcapil Kubu Raya Nurmarini mengatakan, program inovasi PANTAS merupakan inisiasi dari Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Dalam program ini, Disdukcapil memberikan pelayanan kepada pasangan yang baru menikah untuk langsung mendapatkan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seusai melangsungkan pernikahan.
“Pasangan yang telah menikah itu tidak perlu lagi repot-repot antre di kantor dinas kependudukan dan kantor kecamatan untuk melakukan pengurusan KK dan KTP baru ketika mereka telah melangsungkan pernikahan,” kata Nurmarini.
Nurmarini mengungkapkan realisasi program PANTAS didahului koordinasi intens pihaknya dengan Kantor Kemenag Kubu Raya. Kemudian pada Oktober 2020, koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Kubu Raya.
“Dan akhirnya kita bersepakat bahwa per 1 November 2020 sudah mulai gerakan inovasi PANTAS ini,” ujarnya.
Ia mengatakan pelayanan program PANTAS sudah dilakukan di empat kecamatan, yakni Sungai Raya, Teluk Pakedai, Sungai Ambawang, dan Rasau Jaya. Hal serupa nantinya juga menyusul di lima kecamatan lainnya.
“Nanti setelah ini ada masih lima kecamatan. Kami bersama Kepala Kantor Kementerian Agama akan bersama-sama mendorong supaya kemudahan-kemudahan yang kita berikan kepada masyarakat yang baru melaksanakan pernikahan ini juga dapat kita lakukan di kecamatan lainnya,” tuturnya.
Nurmarini menjelaskan persyaratan utama untuk terjadinya pelayanan terintegrasi bagi pasangan yang baru menikah adalah terpenuhinya syarat yang lengkap dan benar. Beberapa hari sebelum terjadi penikahan, pihak petugas dinas kependudukan di kecamatan dan petugas KUA kecamatan melakukan komunikasi intens.
“Setelah peristiwa pernikahan terjadi, baru bisa dilakukan eksekusi terhadap penerbitan KK dan KTP baru. KTP dan KK baru bisa dilakukan pada hari yang sama jika pernikahan itu terjadi di Kantor Urusan Agama. Artinya selesai dalam sehari tapi ada syaratnya juga, yaitu koneksi dari pusat berjalan baik,” terang Nurmarini.
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam menyebut pelayanan administrasi nikah terintegrasi SIAK sekaligus menjadi upaya penertiban administrasi kependudukan. Pelayanan tersebut, menurutnya, sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kemudahan bagi pasangan baru menikah, dokumen kependudukan yang diperoleh juga bermanfaat untuk berbagai macam program baik yang berasal dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
“Ini juga dalam rangka penertiban data kependudukan dan untuk berbagai macam program baik program pusat sampai kabupaten,” sebutnya.
Yusran menerangkan, selain pemberian KK dan KTP kepada pasangan baru menikah, orang tua mempelai juga mendapatkan KK baru alias langsung dilakukan pemecahan KK. Dirinya berharap program inovasi PANTAS mendapatkan dukungan luas dari seluruh masyarakat. Sebab tak hanya memudahkan warga, adanya kepemilikan dokumen kependudukan juga penting dalam pelaksanaan berbagai program dari pemerintah untuk masyarakat.
“Kita berharap ini didukung secara kepung bakul oleh semua elemen baik pemerintah kabupaten, dinas instansi vertikal lainnya, kecamatan, hingga desa dan RT-RW sama-sama menyukseskan program ini dalam rangka menertibkan data kependudukan karena ini juga bermanfaat bagi program-program lainnya,” jelas Yusran. (Sym)
Discussion about this post