– Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) wajib dilakukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara. Tujuannya untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja secara profesional dan memiliki produktivitas maksimal.
“Ini dilakukan untuk dapat menentukan susunan, pangkat dan jabatan ASN yang diperlukan oleh satuan organisasi atau unit kerja agar mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kayong Utara Hilaria Yusnani saat membuka acara Workhsop Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Hotel Mahkota Sukadana, Kamis (26/11/2020).
Saat ini, kata Hilaria, profesionalisme ASN belum sepenuhnya dapat terwujud. Disebabkan adanya ketidaksesuaian antara kompetensi yang dimiliki ASN dengan dipersyaratkan untuk menduduki jabatan. Akibatnya, banyak ASN yang tidak dapat diberdayakan secara optimal.
“Hal ini bisa dilihat pada unit kerja dengan jumlah pegawai yang berlebih, tanpa pekerjaan yang jelas, sementara di unit kerja yang lain pegawai dituntut bekerja ekstra karena jumlah pegawai yang kurang,” ungkapnya.
“Ketidaksesuaian kompetensi ini terjadi karena belum proporsionalnya komposisi keahlian atau keterampilan pegawai, dan penempatan pegawai belum mengacu pada kebutuhan organisasi yang sebenarnya atau belum sesuai dengan Anjab dan ABK,” timpal Hilaria.
Mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan perbaikan dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian ke arah yang lebih baik, terarah, mempunyai pola jelas, serta berkesinambungan. Salah satu komponen yang mendesak untuk di tata saat ini adalah perencanaan pegawai, terutama perencanaan untuk formasi pegawai.
“Jadi penetapan formasi PNS akan memperoleh jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi,” kata.
Hilaria berharap agar workshop ini dapat mengeluarkan sebuah produk yang dapat diaplikasikan pada setia unit kerja, khususnya aktivitas internal di lingkungan instansi pemerintah.
“Sehingga memberikan kontribusi positif, guna perbaikan manajemen kinerja di instansi pemerintah, yang berdampak peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Hilaria.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kayong Utara, Poerbowo mengatakan, tujuan dilaksanakan workshop ini agar dapat meningkatkan kemampuan para pejabat pengelola kepegawaian dan seluruh pegawai pada umumnya dalam melaksanakan Anjab dan ABK dalam penyusunan formasi.
“Berdasarkan regulasi yang ada, khususnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Anlisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, sehingga kita dapat melakukan penghitungan yang logis dan teratur untuk menentukan susunan organisasi agar mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkesinambungan pada setiap jabatan yang ada dalam satuan kerja organisasi,” tutur Poerbowo. (lud)
Discussion about this post