– Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meluncurkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online, Rabu (02/12/2020). Lauching yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya merupakan aplikasi tata kelola keuangan desa yang dikembangkan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Tujuan Siskeudes Online untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Mulai 2021 mendatang, sebanyak 123 desa di Kubu Raya akan mengimplementasikan Siskeudes Online.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan Siskeudes Online merupakan langkah lanjut dari penerapan pengelolaan keuangan desa secara nontunai di seluruh desa di Kabupaten Kubu Raya. Di mana Kubu Raya merupakan satu-satunya di Indonesia yang telah menerapkan hal ini.
“Kita kan sudah menerapkan pengelolaan keuangan desa secara nontunai lewat Cash Management System. Itu dalam hal transaksi yang langsung dieksekusi oleh desa. Nah, untuk melengkapi supaya pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban itu lebih baik, maka harus dengan Siskeudes,” tuturnya.
Muda mengatakan Siskeudes Online akan memudahkan pengelolaan keuangan desa. Mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Transaksi-transaksi yang dilakukan harus terlebih dahulu dimasukkan perencanaannya dalam Siskeudes. Sehingga akan ada sebuah bentuk pertanggungjawaban.
“Nah, kalau sudah seperti ini kan jauh lebih baik lagi,” sebutnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penerapan Skema Transfer Anggaran Berbasis Kinerja Ekologis (TAKE). TAKE mendorong pemerintah daerah untuk menjaga kawasan hutan di daerahnya. Terkait hal itu, Bupati Muda Mahendrawan menerangkan skema TAKE adalah sebuah formulasi untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Di mana di dalam ADD akan dialokasikan anggaran untuk kegiatan yang berbasis ekologis. Yakni berbasis pada kinerja lingkungan hidup dan kehutanan. Kriteria kinerja lingkungan hidup ini nantinya akan diukur dan berkonsekuensi pada besaran transfer ADD ke desa.
“Supaya desa terlibat di dalam mengupayakan adanya kegiatan yang berbasis ekologi. Contohnya bagaimana perhutanan sosial di sekitar desa. Nah, ini tentu perlu dikelola dengan cara yang juga maksimal. Ekologis ini juga terkait dengan pengelolaan persampahan, perlindungan sumber daya air, dan pencegahan pencemaran udara,” jelas Muda. (Sym)
Discussion about this post