– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menggelar pemilihan kepala desa serentak secara elektronik (e-voting pilkades) pada 2021 mendatang. Tujuannya, untuk menghindari berbagai masalah yang kerap terjadi pada proses Pilkades.
Pilkades serentak akan diikuti 44 desa di 9 kecamatan di Kubu Raya. E-Voting atau pemilihan elektronik adalah cara yang memberikan dukungan teknologi pada sistem pemilihan yang transparan dan akuntabel. Sehingga mendukung upaya mewujudkan kehidupan demokrasi dengan cara yang efektif, efisien, dan aman. Di mana hasil pemilihan langsung diketahui setelah seluruh proses pemungutan suara selesai.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut Pilkades elektronik akan menutup peluang terjadinya hal-hal yang tidak baik. Pelaksanaannya yang transparan dan akuntabel akan membuat situasi yang kondusif bagi daerah.
“Dan ini sangat penting bagi daerah kita. Karena prosesnya yang benar-benar menutup ruang dan celah terhadap berbagai hal yang berefek politis dan sebagainya,” ujarnya saat menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021, Kamis (03/12/2020), di Aula Bank Kalbar Kubu Raya.
Muda menerangkan sistem yang digunakan dalam Pilkades elektronik bersifat mandiri. Tidak terhubung dengan jaringan apapun termasuk Internet. Sehingga aman dari ancaman peretasan. Operasionalnya hanya membutuhkan daya listrik. Bahkan di desa yang tidak ada jaringan listrik pun, e-voting tetap dapat dilakukan. Caranya dengan mengandalkan unit aki atau baterai mobil.
“Ini bukan sistem online. Jadi ini pemilihan elektronik yang sifatnya berdiri sendiri di masing-masing Tempat Pemungutan Suara. Artinya tidak ada ruang untuk peretasan. Pemilihan juga dikawal saksi-saksi dan PPKD di TPS. Sehingga semua proses sangat transparan,” terangnya.
Bupati mengatakan Pilkades elektronik yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menghasilkan kepemimpinan desa yang berlegitimasi. Sebab Pilkades elektronik memang didesain sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang menghendaki pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Dengan Pilkades elektronik ini segala sesuatunya kita jalani dengan terhormat dan bermartabat dan itu yang justru memberikan legitimasi. Kepemimpinan di desa akan jauh lebih maksimal,” sebutnya.
Ia mengatakan pemilihan sistem elektronik dapat menghilangkan potensi konflik yang sering terjadi dalam banyak pergelaran Pilkades di banyak tempat. Karena itu, dia menyebut pelaksanaan Pilkades elektronik bukan ajang unjuk kemampuan. Melainkan suatu upaya untuk menghemat energi dari hal-hal yang tidak produktif.
“Kita juga menghindari konflik-konflik pasca pemilihan yang biasanya muncul ketika pelaksanaannya tidak efektif. Karena itu kita sama-sama membangun persepsi yang positif. Artinya, melakukan ini bukan sekadar untuk gagah-gagahan atau unjuk kemampuan. Namun hasil dari ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan pemerintahan desa dan masyarakat,” jelasnya.
Muda menambahkan, pelaksanaan Pilkades yang transparan dan akuntabel sangat penting bagi percepatan pembangunan desa. Sebab dengan ketiadaan konflik pasca pilkades, maka pemerintah desa dan seluruh elemen desa dapat langsung bergerak melanjutkan pembangunan di desa.
“Energi tidak habis untuk hal-hal yang tidak penting dan kita akan jauh lebih fokus lagi ke depan dalam mempercepat pembangunan desa-desa kita. Karena kita sekarang hidup di era yang cepat dan mengharuskan banyak inovasi. Supaya ada lompatan capaian dan masalah bisa diminimalkan,” tuturnya.
Dia menambahkan, Pilkades elektronik sekaligus menjadi momen pemutakhiran data penduduk. Sebab Pilkades tersebut mensyaratkan adanya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk pembacaan oleh sistem.
“Kesempatan pilkades ini juga sekaligus bagian dari upaya kita untuk mendapatkan informasi yang valid tentang hal-hal terkait dengan pemilih dan sebagainya,” ujarnya.
Bercermin dari Pilkades elektronik di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diketahui bahwa pemilih nantinya cukup dua kali menyentuh layar dalam menentukan pilihan. Sentuhan pertama untuk menentukan pilihan, dan sentuhan kedua untuk mengkonfirmasi atau membatalkan pilihan pertama. Satu pemilih hanya memerlukan waktu sekitar 30 detik. Begitu selesai seluruh proses pemungutan suara, maka saat itu pula hasil langsung diketahui.
Kepala Seksi Tata Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya, Budi Mulyono, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan terkait pelaksanaan pilkades serentak 2021. Ia mengungkapkan sesuai aturan, salah satu persyaratan dasar calon kepala desa adalah lulus tes tertulis. Syarat itu berlaku untuk bakal calon kepala desa yang jumlahnya di atas lima orang. Namun bagi desa yang hanya memiliki lima bakal calon, maka tidak perlu dilakukan tes tertulis.
“Tes tertulis ini dipersyaratkan oleh undang-undang untuk menguji kompetensi para calon, maka itu perlu dilakukan oleh pemerintah daerah,” tutur Budi. (Sym)
Discussion about this post