– Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang pertama dugaan tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 terhadap terdakwa Helarius Suri, Selasa (08/12/2020) siang. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dipimpin Hendra Kusuma Wardhana SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasido Heritson Panjaitan mengatakan, sidang dugaan tindak pidana Pemilu ini merupakan yang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kepada Helarius Suri, didakwa dengan dua dakwaan.
Terdakwa, lanjut Lasido, didakwa melanggar Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 huruf d dan Pasal 187 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU sebagaimana dibuah oleh UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kemudian menjadi UU sebagaimana diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernut, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
“Dalam pembacaan surat dakwaan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan ekseksi atau keberatan. Jadi, untuk agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Jika tidak ada halangan dilaksanakan Kamis (10/12/2020),” kata Lasido.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa mendatangi rumah korban, Joni, di Dusun Sungai Jelai Desa Asam Jelai Kecamatan Jelai Hulu.
Terdakwa datang sambil marah-marah kepada korban, karena korban memasang baliho dan umbul-umbul salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang di depan rumahnya (korban).
Terdakwa kemudian meminta, bahkan memaksa korban menurunkan yang terpasang. Terdakwa juga memaksa korban berfoto dengan memberi simbol dukungan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang lainnya sesuai arahan dari terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa memaksa korban untuk mengarahkan pendukungnya agar beralih mendukung pasangan calon yang didukung oleh terdakwa.
“Terdakwa juga mengeluarkan kata-kata yang menurut korban adalah ancaman. Apabila tidak mendukung pasangan calon yang didukungnya, maka korban yang merupakan mantan Kepala Desa ini akan diusut penggunaan dana desa saat korban menjabat,” paparnya.
Terakhir, terdakwa meminta agar korban menurunkan semua baliho dan umbul-umbul yang dipasang di halaman rumahnya paling lambat 19 November 2020.
“Bahkan, jika permintaan terdakwa tidak dipenuhi, maka terdakwa sendiri yang akan menurunkan semua baliho, umbul-umbul dan alat peraga kampanye yang dipasang oleh korban,” sambung dia.
Akibat perbuatan demikian, korban merasa terganggu dan melaporkan kejadian ke Panwascam Jelai Hulu. Laporan akhirnya ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Bawaslu Ketapang. Untuk terdakwa sendiri tidak ditahan, lantaran merupakan pidana Pemilu.
Sementara Hakim Ketua sidang, Hendra Kusuma Wardhana menuturkan, pihaknya akan mengagendakan kembali persidangan dengan agenda meminta JPU dan terdakwa menghadirkan para saksi. Sekaligus menghadirkan barang bukti.
“Kami agendakan Kamis tanggal 10 Desember, agendnyaa mendengarkan keterangan para saksi, baik saksi dari JPU maupun saksi yang meringankan dari terdakwa,” ucap Hendra. (lim)
Discussion about this post