– Bupati Ketapang, Martin Rantan mengeluarkan imbauan tentang larangan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021. Larangan itu disampaikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Ketapang.
Dalam imbauan tersebut memuat empat poin. Termasuk untuk pelaku usaha, pengelola, penyelanggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (hotel, penginapan, kafe dan warkop serta lokasi pariwisata).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Suherman mengatakan, sesuai surat imbauan Bupati, masyarakat diminta untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru. Itu dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah penularan Covid-19.
“Diharapkan bagi semua lapisan masyarakat, niat baik dari Pemda Ketapang ini kita jalankan secara bertanggungjawab,” pinta Suherman saat diwawancara usai menghadiri peresmian Galeri Ale-Ale Program Kotaku, Senin (21/12/2020).
Pj Sekda menegaskan, jika nanti ditemukan konsentrsi kerumunan, maka Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang akan melakukan tindakan upaya penertiban.
“Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pemantauan. Kita berharap masyarakat juga berkerja sama dengan pemerintah. Boleh berkumpul tapi konsentrasinya jangan terlalu banyak,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post