– Dalam menghadapi libur Natal dan akhir tahun di masa pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mengingatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.
“Seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak/ hindari kerumunan dan meningkatkan imunitas dengan konsumsi makanan sehat serta beristirahat yang cukup,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Marijan, Jumat (25/12/20).
Penerapan protokol kesehatan harus menjadi prioritas, dengan langkah-langkah konkret dalam mengantisipasi pergerakan manusia saat libur panjang ini. Bahkan pemerintah sebelumnya telah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum demi mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19.
“Libur hari raya Natal dan akhir tahun, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona. Kebijakan tersebut dikeluarkan agar kasus penularan virus corona tidak mengalami peningkatan, seperti yang terjadi pada libur panjang beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Dia menambahkan, protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini ditetapkan dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan dari tanggal 19 Desember 2020 sampai tanggal 8 Januari 2021.
“Dari Perbup itu, berisi sejumlah kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan. Terutama setiap orang diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Marijan, sepanjang perjalanan, masker kain tiga lapis atau masker medis wajib dipakai secara benar, yaitu menutupi hidung dan mulut. Bahkan Satgas melarang penumpang penerbangan dengan durasi kurang dari dua jam untuk makan dan minum selama perjalanan.
“Kecuali bagi orang yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatannya,” pungkasnya. (sym)
Discussion about this post