– Polres Sanggau mengelar press release akhir tahun 2020, Kamis (31/12/2020). Acara tersebut berlangsung di bertempat di tribun promoter Mapolres Sanggau.
Sepanjang tahun 2020, Polres Sanggau menangani 282 kasus. 207 kasus di antaranya dapat diselesaikan. Jika dipersentasikan 73,40 persen yang diselesaikan.
Ke-282 kasus tersebut merupakan akumulasi dari kategori kejahatan konvensional, trans nasional, implikasi kontijensu dan gangguan keamanan lainnya.
“Adapun kasus yang menonjol adalah 4C (Curat, Curas, Cubis dan Curanmor), terutama Curat. Di mana pada tahun 2020 ada 51 laporan polisi. Dari 51 kasus tersebut 40 kasus telah selesai diproses. Ada yang sudah tahap dua ataupun dalam proses di pengadilan,” papar Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masenggi.
Sedangkan narkoba mengalami penurunan kasus. Jika pada tahun 2019 terdapat 63 kasus, namun di tahun turun menjadi 55 kasus.
“Tetapi dari sisi kuantitas khususnya sabu di tahun 2019 hanya 187 gram, naik cukup signfikan pada tahun 2020 adalah 20,47 Kg,” ujarnya.
Disampaikan Kapolres, pengungkapan ini berkat dukungan dari masyarakat serta kerja sama antara TNI dan Polri, khususnya dalam mengantisipasi jalan-jalan tikus di perbatasan. Kapolres juga menyampaikan kasus Karhutla, khususnya koorporasi.
“Perlu dilaporkan bahwa memang situasi Covid-19 sanggat menggangu proses penyidikan. Sehingga beberapa petunjuk dari jaksa yang telah kami terima dan kami akan lengkapi namun karena beberapa pihak yang kami periksa berada di luar Kabupaten Sanggau, bahkan di luar Provinsi jadi kami mengalami kesulitan,” terang Raymond.
Namun saat ini untuk tahap penyidikan kasus karhutla terutama koorporasi sudah tahap satu atas dua kasus. Ini tetap berjalan (on going) dan tinggal menunggu proses lebih lanjut, karena tersangkanya masing-masing koorporasi sudah ada.
“Yang ditetapkan tersangka adalah pimpinan perusahaan, manajer yang ada diperusahaan tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, posisi sekarang melengkapi P19. Mungkin di awal tahun akan dikoordinasikan kembali.
“Mudah-mudahan secepat mungkin kita bisa tahap duakan,” katanya.
Ditambahkan Kapolres, tahun 2020 kasus Karhutla tidak ada atau nihil, karena alam cukup kemarau basah. Sehingga kebakaran-kebakaran yang ada tidak signifikan.
“Dan dikita juga sudah ada terobosan hukum dimana penyelesaian perkara Karhutla khususnya yang ada itu diselesaikan melalui peraturan Bupati dan ini sudah berjalan dengan baik, diterima segala pihak, sehingga ini sanggat membantu kami dalam penegakan hukum, terutama Karhutla,” tutur Kapolres. (faf)
Discussion about this post