– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau akan melakukan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Untuk kesiapannya digelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Sanggau, Selasa (05/01/2021). Rakor berlangsung di aula eks kantor Dinkes Sanggau, Jalan Nenas, Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Sanggau Ginting menyampaikan Rakor ini guna memfinalisasi mengenai data sasaran, tenaga pelaksana vaksinasi dan logistik yang dibutuhkan.
“Tahap I vaksin yang akan datang nanti 703 dosis, dan akan menyusul 1.291 dosis,” ungkapnya.
Untuk kedatangan vaksin ke Kabupaten Sanggau masih belum dipastkan. Karena masih menunggu izin edar dari BPOM.
“Namun vaksin sudah tiba di provinsi. Kita masih menunggu informasi lebih lanjut apakah vaksin itu diantar ke kabupaten atau dijemput ke sana. Artinya, kalau dijemput, kita siap menjemput. Kalau diantar kita siap menerima,” katanya.
Menurut Ginting, pada tahap awal ini yang akan divaksin adalah tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan. Baik di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, apotek dan klinik pribadi. Jumlahnya mencapai 1.600 orang.
“1 orang dua dosis. Bertahap sampai Maret 2021 untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan,” ujarnya.
Ginting menjelaskan untuk tempat penyimpanan pihaknya telah menyiapkan tempat penyimpanan vaksin di Instalasi Farmasi Dinkes Sanggau. Begitu juga di Puskesmas juga telah tersedia cold chain atau rantai dingin.
“Kita sudah koordinasi dengan kepolisian bahwa mereka siap untuk mengawal pada setiap level distribusi vaksin. Kita juga dibantu Satgas lainnya, yaitu TNI dan OPD lain,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan vaksinasi, kata dia, masih menunggu terbitnya izin edar darurat vaksin atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Selagi itu belum keluar, kita tidak bisa melakukan vaksinasi. Karena di dalamnya terkait aspek keagamaan, mutu dan sebagainya,” terangnya.
Ketika izin edar sudah keluar serta pelaksanaan vaksinasi dimulai, sasaran 1.600 tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan itu tidak serta-merta bisa langsung divaksin. Ada kriteria inklusi dan eksklusi.
“Inklusinya jelas, usianya 18 – 59 tahun, tidak menyandang penyakit komorbid,” sebutnya.
Lalu bagaimana jika ada penerima vaksin tidak mau divaksin? Ginting menyebut, nanti ada yang namanya persetujuan tindakan kedokteran atau informed consent.
“Kalau dia tidak bersedia, berarti memang tidak bisa kita paksakan. Tapi harapan kita, ini penyakit yang bisa menularkan ke siapa saja, kita mulailah dulu dari tenaga kesehatan dan diharapkan semua bersedia,” imbau Ginting.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sanggau Sarimin Sitepu mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan empat tahap dan dua periode. Periode pertama Januari – Maret 2021, periode kedua April – Maret 2022. Diharapkan dalam waktu 15 bulan sejak Januari 2021, semua sudah divaksin.
“Untuk tahap pertama, kita prioritaskan semua petugas kesehatan dan bukan hanya medis dan para medis, termasuk yang bekerja di rumah sakit sebagai cleaning service, sopir ambulan dan lain sebagainya, itu termasuk yang diprioritaskan untuk divaksin,” paparnya.
Vaksin yang akan tiba di Kabupaten Sanggau adalah vaksin Sinovac. Menurut Sarimin, vaksin ini akan disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 14 hari. Sebesar 0’5 ml per dosis.
“Dalam pelaksanaan vaksin nanti, ada empat meja pelayanan,” jelasnya.
Meja pertama untuk pendaftaran peserta penerima vaksin. Meja kedua untuk skrining.
“Di situ nanti ada petugas medis atau doker. Dia yang menentukan, boleh divaksin atau tidak. Ada 16 item pertanyaannya, yang ditanyakan ke calon yang divaksin,” tukasnya.
Meja ketiga untuk penyuntikan vaksin. Terakhir, meja keempat untuk pencatatan dan observasi. Ditunggu selama 30 menit, apakah ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) atau tidak.
“Kalau 30 menit tidak ada KIPI, silahkan pulang, tapi dikasi jadwal untuk vaksin kedua. Dalam jangka waktu 14 hari divaksin lagi,” bebernya.
Bagi penderita komorbid, lanjut Sarimin, tidak dibolehkan untuk divaksin. Vaksinasi juga tidak boleh dilakukan terhadap ibu hamil dan ibu menyusui.
“Walaupun umur di atas 18 tahun, tapi ada penyakit komorbid seperti jantung, hipertensi, diabetes, ditunda dulu sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat,” pungkas Sarimin. (faf)
Discussion about this post