– Seorang pria warga kabupaten Mempawah terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pria berinsial LKT ini didapati menyimpan dan memelihara satwa yang di lindungi di rumahnya. Sebanyak 15 burung Kasturi diamankan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Rabu (20/01/2021).
“Hari Senin 18 Januari 2020 petugas melakukan pengungkapan kasus yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Yaitu mengamankan seorang pria berinisial LKT alias A, yang diketahui memiliki dan memelihara satwa berkategori dilindungi tanpa izin,” Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Ia menyebutkan, pengungkapan diawali dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah kecamatan Mempawah Hilir ada warga yang memelihar burung Kasturi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Subdit IV melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku.
Dari pemeriksaan, LKT mengaku mendapati burung Kasturi kepala hitam tersebut pada lima tahun lalu yang ia beli berjumlah dua ekor dan selanjutnya oleh pelaku dipelihara dan dikembangbiakan hingga sekarang menjadi 15 ekor.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, sedangkan untuk barang bukti dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alamat Provinsi Kalbar,” tambahnya.
LKT terancam dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (sym)
Discussion about this post