– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai melakukan pembongkaran bangunan yang terkena Garis Sempadan Sungai (GSS) di tepian Sungai Kapuas, Jalan Sultan Muhammad. Pembongkaran tersebut bagian dari pembangunan waterfront sepanjang 990 meter dari Kapuas Indah hingga Pelabuhan Senghie.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pembongkaran ini sebagai tahap awal dalam penataan waterfront segmen di Parit Besar atau Jalan Sultan Muhammad.
“Saat ini kita lakukan beberapa pembongkaran bangunan yang terkena penataan, ada lebih dari 60 bangunan yang bagian belakangnya harus dipotong,” ujarnya usai meninjau pekerjaan pembongkaran, Rabu (27/01/2021).
Edi menambahkan, rata-rata bangunan yang terkena pemotongan atau pembongkaran antara enam hingga sepuluh meter. Intinya, lanjut dia, sepanjang 15 meter dari turap harus bebas dari bangunan karena itu termasuk dalam GSS.
Penataan kawasan itu akan menonjolkan konsep waterfront dengan promenadenya. Selanjutnya, bangunan-bangunan yang ada di lokasi tersebut bisa menyesuaikan dengan keberadaan waterfront nantinya.
“Baik itu konstruksinya maupun bentuk serta fungsinya sehingga bisa menunjang keberadaan waterfront,” kata Edi.
Bangunan-bangunan yang ada di sepanjang waterfront tersebut diharapkannya bisa menyesuaikan dengan membuat bagian belakang menghadap ke sungai menjadi muka bangunan.
“Dengan begitu tampilan bangunan di sepanjang waterfront akan lebih menarik, ditambah lagi adanya penghijauan,” sebutnya.
Edi menyebut, sejauh ini pemilik bangunan mendukung dengan adanya pembangunan waterfront. Meskipun masyarakat sempat mempertanyakan masalah keamanan tetapi persoalan itu bisa dikolaborasikan dengan pihak keamanan agar nantinya disediakan pos-pos pengamanan pada lokasi tersebut.
Ia berharap proses pembangunan waterfront Kapuas Indah-Senghie bisa berjalan lancar dan tertata rapi. Pembongkaran ditargetkan selama satu hingga dua bulan ke depan.
“Karena pemancangan telah dimulai sehingga konstruksi harus segera dikerjakan,” sebut Edi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak Firayanta menjelaskan, area yang akan dibangun adalah GSS seluas 15 meter ke turap, di mana 10 meternya digunakan untuk promenade dan 5 meternya untuk area penghijauan. Dengan dibangunnya waterfront di lokasi itu, maka bangunan-bangunan yang ada akan diminta menyesuaikan dengan menjadikan bagian belakang sebagai muka atau teras depan menghadap ke sungai.
“Jadi bagian muka bangunan ada dua, yang satu menghadap ke Jalan Sultan Muhammad, dan satunya lagi menghadap ke Sungai Kapuas,” imbuhnya.
Sementara untuk fungsi bangunan, sambung dia, diserahkan kepada masing-masing pemilik bangunan, apakah masih tetap beraktivitas seperti biasanya atau membuka usaha lainnya.
“Kita berharap mereka bisa menyesuaikan untuk mendukung fungsi waterfront misalnya restoran, kuliner atau berjualan kerajinan,” tutur Firayanta.
Dijelaskannya, untuk target pembangunan multiyears ini selama tiga tahun dari 2020 hingga 2022. Dalam jangka waktu tersebut jika bisa dipercepat maka ditargetkan pada pertengahan 2022 sudah bisa selesai. Ia menyebut, sebagian besar masyarakat mendukung pembangunan waterfront sebab kawasan itu merupakan cikal bakal pengembangan ekonomi di Kota Pontianak.
“Sehingga fungsi dari keberadaan ruko tersebut sangat penting selain untuk Kota Pontianak juga untuk pedalaman,” pungkasnya. (m@nk)
Discussion about this post