– Polsek Kembayan jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Sabtu (30/01/2021).
Kedua pelaku berinisial TS (37) warga Dusun Tanjung Periuk RT. 025/ RW. 009 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan dan ES (43) warga Dusun Tanjung Pinang RT. 04/ RW. 02 Desa Sebungkuh, Kecamatan Kembayan.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi melalui Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi menjelaskan pada Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 19.00 WIB anggota Polsek Kembayan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya tim Polsek Kembayan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aiptu Dedi Siamtoro beserta anggota melaporkan ke Kapolsek Kembayan untuk melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 22.00 WIB pada saat anggota Polsek Kembayan melakukan penyelidikan di Jalan PT AZIS Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, tiba-tiba melihat terduga pelaku berinisial TS (37) yang merupakan salah satu TO Polsek Kembayan,” terangnya.
Kemudian terhadap tersangka TS dilakukan pencegatan dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Tanjung Periuk. Ditemukan pada saku celana pendek sebelah kanan pelaku 1 bungkus rokok Win Mild yang di dalamnya tersimpan 1 kantong plastik bening berklip transparan berisikan serbuk berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka TS bahwa ia mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh atau didapatinya dari ES dengan cara membelinya.
“Selanjutnya tim Polsek Kembayan melakukan pengembangan ke rumah tersangka ES dan pada saat tim tiba di rumah/pondok belakang rumahnya ditemukan tersangka ES dan dilakukan introgasi membenarkan bahwa telah menjual Narkotika jenis sabu kepada TS,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, saat dilakukan pengeledahan di sekitar pondok rumah tersangka ES dengan disaksikan oleh Ketua RT, anggota berhasil menemukan di dalam kolam ikan pekarangannya satu buah tempat vicks Vaprup. Setelah dibuka di dalamnya ditemukan dua paket kecil narkotika diduga jenis sabu berikut uang tunai sebesar Rp2.800.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek Kembayan. (faf)
Discussion about this post