
– Seorang wanita berinisial Rp (33) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, Selasa (16/2/2021) berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang merupakan seorang wanita. Di Dusun Karangan Sibau Desa Kenual Nanga Pinoh Melawi. Selasa (16/02/2021).
Wanita asal Desa Sungai Mentoba Kecamatan Ella Hillir Melawi ditangkap bersama barang bukti diduga sabu sebanyak satu paket dengan berat kurang lebih 0,32 gram.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto, melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, menyampaikan bahwa tersangka diamankan di seputaran sebuah warung.
“Kami amankan di depan warung di desa kenual Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan informasi dari masyarakat. Paket yang di duga narkotika jenis sabu di campakkan oleh pelaku ke lantai dekat kulkas es krim di sebuah warung dan kemudian dilakukan penggeledahan ke kost tersangka,” jelasnya.
Aris mengatakan, setelah dilakukan tes urine hasilnya positif, BB akan di uji di balai Pom Pontianak, Tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari lapas bulan mei 2020 dan merupakan target karena masih mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari Pontianak.
“Tersangka akan disangkakan pasal l
Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ira)
Discussion about this post