– Puluhan dermaga yang hanya mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) hingga saat ini masih beroperasi melayani kepentingan umum di sepanjang Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat.
Padahal, dermaga yang hanya mengantongi izin TUKS ini, tidak diperuntukan untuk melayani kepentingan umum. Sehingga, disinyalir dapat merugikan negara, khususnya dalam sektor pajak.
“Kurang lebih terdapat puluhan dermaga yang tidak memiliki izin, namun dibiarkan beraktifitas di Sungai Kapuas,” ujar Ari Irawan SH, Manager Operasional salah satu perusahaan yang telah mengantongi izin dermaga, yakni izin TUKS, namun dapat melayani kepentingan umum, pada Sabtu, (20/02/2021).
Menurutnya, dalam hal Ini, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak tidak tegas untuk menertibkan dermaga yang tak mengantongi izin untuk melayani kepentingan umum tersebut.
Padahal, lanjut Ari, berdasarkan peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS pasal 44 ayat 1, 2, 3, 4 serta pasal 45 menyebutkan, bahwa TUKS boleh melayani kepentingan umum jika sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla).
“Namun, rata-rata dermaga yang saat ini masih beraktifitas melayani kepentingan umum di sepanjang Sungai Kapuas itu tidak mengantongi izin dari Ditjen Hubla,” ujarnya.
Ari pun meminta instansi terkait, khususnya KSOP Pontianak agar segera menertibkan dermaga-dermaga tersebut. (Ndi)
Discussion about this post