– Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak, Aprianus Hangki, mengatakan, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dapat melayani kepentingan umum bukan berarti seperti yang dilakukan oleh PT Pelindo.
“Perlu saya sampaikan, TUKS untuk Umum itu bukan seperti yang dilakukan oleh PT Pelindo, dia bisa bebas bongkar-muat barang apa saja, tetapi sesuai spesifikasi peruntukannya dan adanya perjanjian bekerjasama,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/02/2021).
Hangki pun mengatakan, pihaknya sudah mendata TUKS serta TUKS untuk Umum dan akan melakukan penertiban, bersinergi dengan aparat keamanan maupun pemerintah daerah.
“Saya akan gandeng pemerintah daerah, aparat penegak hukum untuk penertiban TUKS. Tolong dimengerti aturannya. Aturannya seperti apa, yang tidak sesuai kita luruskan. Deskresi untuk kepentingan masyarakat. Penegakan regulasi supaya bisa tertib,” ucapnya.
Sebelumnya, Manager Operasional salahsatu perusahaan yang telah mengantongi izin TUKS dapat melayani kepentingan umum menilai, pihak KSOP Pontianak tidak tegas untuk menertibkan dermaga yang tidak mengantongi izin untuk melayani kepentingan umum tersebut.
Padahal, berdasarkan peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS pasal 44 ayat 1, 2, 3, 4 serta pasal 45 menyebutkan, bahwa TUKS boleh melayani kepentingan umum jika sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla).
“Namun, rata-rata dermaga yang saat ini masih beraktifitas melayani kepentingan umum di sepanjang Sungai Kapuas itu tidak mengantongi izin dari Ditjen Hubla,” ungkapnya. (Ndi)
Discussion about this post