– Upaya penyeludupan narkoba melalui jalur darat perbatasan Indonesia – Malaysia di Kalimantan Barat tidak pernah redup. Teranyar, personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas, berhasil mengamankan sabu seberat 42,958 Kg, Minggu (07/03/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Barang haram tersebut ditemukan petugas Pamtas saat melaksanakan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, berhasil mengamankan dua kotak kardus berisi 40 paket sabu seberat 42,958 Kg yang dibungkus menggunakan kemasan teh.
“Kegiatan patroli yang semakin gencar kita laksanakan ini menindaklanjuti perintah dari Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” terang Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, Selasa (09/03/2021).
Dansatgas menegaskan, pencapaian tersebut merupakan kerja keras personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. Melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.
“Kedepan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi,” tutur Dansatgas.
Unntuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalimantan barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat. (faf)
Discussion about this post