Jurnalis.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Sanggau mengajak masyarakat aktif menggunakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di lapor.go.id.
“Bila menemukan pelanggaran atau pelayanan publik yang tidak memuaskan, masyarakat jangan takut atau segan untuk me-LAPOR,” tegas Joni Irwanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau sebagaimana rilis yang diterima Jurnalis.co.id.
Menurut Joni, masyarakat diberi kebebasan menyampaikan informasi. Baik bersifat laporan atau pengaduan. Terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Kalau merasa pelayanan publik tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporkan kepada kami. Ini sudah dijamin serta dilindungi oleh Undang Undang,” lugasnya.
Masyarakat bisa membuat laporan melalui surat atau email. Bahkan bisa menyampaikan langsung pada Pejabat Pengelola Laporan Pengaduan di Dinas Kominfo.
“Sampaikan laporan dengan singkat dan jelas. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Uraikan kronologi kejadian. Cantumkan waktu dan tempat,” timpal Kristianus Heru Kristianto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Heru menyampaikan, identitas masyarakat yang membuat laporan wajib dicantumkan. Meski begitu, identitas pelapor akan dirahasikan dan dilindungi. Sesuai perintah Undang Undang.
SP4N LAPOR adalah program pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari Kementerian PAN-RB yang bekerjasama dengan Ombudsman RI serta Kantor Staf Kepresidenan. Sarana pengaduan online ini terintegrasi di seluruh daerah Indonesia.
“Kabupaten Sanggau sendiri, dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik lewat SPAN LAPOR ini sudah dimulai sejak 2017,” jelas Kristianus.
Sepanjang 2020, Kominfo Sanggau telah menerima 27 laporan masyarakat. Semua aduan itu telah ditindalanjuti. Laporan paling banyak adalah persoalan pandemi Covid 19. Mulai minimnya sosialisasi. Permohonan bantuan APD. Penyaluran Bansos atau BLT hingga yang berkaitan dengan infrastruktur.
Kepala Dinas Kominfo, Joni berpandangan, laporan yang disampaikan masyarakat sangat positif dalam menggugah peningkatan pelaksanaan pelayanan publik. Sebab, masyarakat ikut mengawasi langsung dan memberikan informasi kepada perangkat daerah pelaksana pelayanan publik.
“Adanya laporan, berarti masyarakat telah berpartisipasi secara positif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di daerah kita. Kita menyadari bahwa perkembangan pengelolaan pengaduan di daerah kita masih tergolong lemah, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan atau dalam memberikan laporan,” ujar Joni.
Untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, terutama via aplikasi SP4N LAPOR, Kominfo Sanggau akan meningkatkan kualitas SDM melalui pendampingan teknis. Juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
“Mulai tahun 2021 ini, kita mencoba lebih giat melakukan koordinasi dan konsulidasi dengan Tim Pengelola Pengaduan di level Pejabat Penghubung dan Admin UPP di masing-masing Perangkat Daerah,” demikian Joni Irwanto. (dis)
Discussion about this post