– Dalam sepekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan, Polres Ketapang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tujuh pelaku dari kasus berbeda.
Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan mengatakan, adapun empat kasus yang berhasil diungkap yakni, tiga kasus perjudian toto gelap (Togel) dan satu kasus tindak pidana Narkotika.
“Total pelaku dari empat kasus tersebut yang kita amankan sebanyak tujuh orang,” kata Chandra Wirawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (16/03/2021) pagi.
Kapolsek menjelaskan, khusus kasus Togel pihaknya mengamankan enam tersangka. Semua tersangka didapati di warung kopi komplek pasar baru Kecamatan Delta Pawan. Penangkapan dilakukan di hari yang berbeda.
“Tanggal 8 Maret kita amankan empat pelaku. Kemudian 11 Maret 3 pelaku. Total barang bukti berupa uang yang diamankan berjumlah Rp 3.406.000,”
Ia menyebut, dari keseluruhan kasus jodi togel, para pelaku pengedar judi togel terancam dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar 25.000.000.
Sementara terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, berhasil diungkap pada Rabu (10/03/2021). Penangkapan bermula ketika angota Polsek mendapat informasi warga.
Informasi itu berisikan bahwa di jalan Haji Murni, Kelurahan Tengah terdapat salah satu warga diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.
“Untuk kasus narkotika kita mengamankan tersangka inisial KB (55). Barang buktinya 2 klip kantong plastik kecil berisi serbuk Kristal putih diduga sabu seberat 2,3 gram, satu pipa gelas, satu pipet plastik, dua korek api gas dan satu timbangan digital,” tuturnya.
“Pelaku ini diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat satu undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post