– Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau terus berlanjut hingga saat ini. Guna mencegah penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas melakukan pengawasan dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap PMI.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan kepulangan PMI dari Malaysia tersebut perlu penanganan serius, baik pemeriksaan dokumen maupun kesehatan. Ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 sebelum kembali ke daerah masing-masing.
“Setiap PMI dari Malaysia yang akan kembali harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan oleh instansi terkait seperti Imigrasi dan Karantina Kesehatan,” kata dia Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps dalam rilis tertulisnya diterima Jurnalis.co.id pada Minggu (21/03/2021).
Dansatgas menegaskan sesuai Pergub Kalbar Nomor 250 tanggal 19 Maret 2021 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Kalbar, semua WNI yang akan kembali ke wilayah Indonesia harus memiliki administrasi swab PCR negatif 3 X 24 jam. Kemudian setelah masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama lima hari.
“Nantinya, dalam melaksanakan karantina, PMI akan melaksanakan swab PCR ulang. Apabila hasilnya negatif bisa kembali, namun apabila positif, maka akan dikarantina selama lima hari lagi,” jelasnya.
Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan instansi terkait. Di antaranya Kodim 1204/Sgu, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Puskesmas Entikong, Polsek Entikong dan Dinas Perhubungan Entikong. Kerja sama dalam rangka mengawasi, memantau dan memeriksa setiap PMI yang kembali, baik melalui jalur ilegal maupun resmi PLBN.
“Pengawasan terhadap PMI ini dilakukan atas petunjuk dari komando atas dalam upaya membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah perbatasan,” pungkas Dansatgas. (faf)
Discussion about this post