– Malaysia kembali mengusir Pekerja Migran Indonesia (PMI), Rabu (24/03/2021). Sebanyak 115 orang PMI bermasalah tersebut lagi-lagi dideportasi dari negeri jiran melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Ada empat unit bus yang membawa PMI bermasalah tersebut dan dikawal langsung oleh pihak Depot Imigresen Semunja dan pihak KJRI Kuching,” ungkap Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmajaya, dalam rilisnya diterima Jurnalis.co.id pada Rabu (24/03/2021).
Para PMI ini tiba di PLBN Entikong sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek Entikong dan Pos BP2MI Entikong.
“Dari 115 itu, 93 orang laki-laki dan 22 orang perempuan,” jelasnya.
Mereka berasal.dari berbagai daerah di tanah air. Provinsi Banten 1 orang, Jawa Barat 7 orang, Jawa Tengah 6 orang, Jawa Timur 15 orang, Kalimantan Barat 53 orang, Riau 1 orang, Lampung 3 orang, Nusa Tenggara Barat 10 orang, Nusa Tenggara Timur 2 orang, Sulawesi Selatan 15 orang dan Sumatra Utara 2 orang.
“Ada beberapa kasus yang menyebabkan PMI bermasalah ini dideportasi,” ucapnya.
Di antaranya, kata Angga, tidak memiliki paspor sebanyak 57 orang, tidak memiliki permit 54 orang, pemakai narkoba 1 orang, tersangkut kasus kriminal asusila 1 orang dan bebas dari hukuman mati atau gantung ada 2 orang,” paparnya.
“Untuk bidang pekerjaan yang ditekuni para PMI bermasalah, yakni perkebunan 17 orang, industri 5 orang, jasa 52 orang, konstruksi 37 orang dan perkapalan 4 orang,” tuntas Angga. (faf)
Discussion about this post