– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penahanan terhadap Seragi selaku Direktur CV Kaban Karya Mandiri atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (25/03/2021). Sebelumnya tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang diyakini cukup kuat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Seragi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penamanam berupa perhitungan pekerjaan borongan rampung tidak sesuai keadaan sebenarnya.
“Seharusnya melakukan penanaman seluas 550 hektare, padahal baru ditanami 318,95 hektare,” kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi.
Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp854.040.325,04.
“Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2013 pada PT Perkebunan Nusantara XIII,” terangnya.
Tersangka Seragi ditahan selama 20 hari ke depan. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
“Tujuan dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan investor semakin percaya terhadap kepastian hukum dan mau investasi di negara ini terutama di PT PN XIII. Sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik,” tuturnya.
“Dengan penegakan hukum ini, PTPN semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya. Di sana akan diisi oleh SDM atau orang-orang yang benar-benar berintegritas,” sambung Masyhudi. (ndi)
Discussion about this post