– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode Agustus 2020 hingga Maret 2021, Senin (12/04/2021) di halaman Kantor Kejari.
Sebelum pemusnahan barang bukti, Kejari terlebih dahulu meminta Bea Cukai melaksanakan pengujian barang bukti narkotika jenis sabu guna memastikan keaslian barang bukti.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Alamsyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 135 perkara berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2020 sampai Maret 2021.
“Semua telah inkracht. Barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara, mulai diblender, dibakar, dipotong maupum digilas menggunakan alat berat,” kata Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, 135 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan, di antaranya narkotika 36 perkara, pencurian dengan pemberatan 9 perkara, senjata api dan tajam 7 perkara, perkebunan 18 perkara dan pertambangan 11 perkara.
Kemudian, penganiayaan 5 perkara, perjudian 5 perkara, pengrusakan 3 perkara, perlindungan konsumen 1 perkara, perlindungan anak 17 perkara, minuman keras 20 perkara dan pembunuhan 3 perkara.
“Pemusnahan barang bukti didominasi perkara narkotika, bahkan ada yang barang bukti mencapai 50 gram lebih. Ini menjadi komitmen kami dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di Ketapang, khususnya penuntutan,” jelasnya.
Terkhusus untuk pelaku narkotika, Alamsyah menegaskan jika pihaknya tidak segan memberikan tuntutan tegas terhadap para pelaku, khususnya untuk bandar dan pengedar.
“Kita akan berikan tuntutan secara tegas. Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan menyebutkan, pengetesan keaslian barang bukti narkotika oleh Bea Cukai sengaja dilaksanakan sebagai bentuk transparansi Kejaksaan.
“Pengetesan barang bukti sebelum kita musnahkan adalah bentuk transparansi kami. Bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu benar keasliannya,” sebut Lasido.
Dia mengaku, dalam pemusnahan barang bukti masih didominasi perkara narkotika, yakni sebanyak 36 perkara dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140,14 gram brutto serta ekstasi 73 butir.
“Ke depan kita akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Terpisah, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Aldilla Ananta menyatakan jika pihaknya komitmen dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.
“PN Ketapang serius dalam penanganan kasus-kasus narkotika. Tentunya dengan melihat fakta-fakta persidangan dan barang barang bukti untuk kemudian diputuskan oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Menurutnya, sejauh ini kasus narkotika menjadi kasus yang terbanyak di PN Ketapang. Sehingga pihaknya komitmen dalam hal pemberian putusan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
“Perkara narkotika di PN Ketapang paling banyak, perkiraan ada sekitar 75 persen dari total perkara yang ada,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post