– Pemerintah Kabupaten Sanggau menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro atau PPKM Mikro. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat karena meningkatnya Covid-19.
Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan, PPKM Mikro ini diterapkan sampai tanggal 3 Mei 2021. Penerapan kebijakan tersebut sudah dibahas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau bersama pemangku kepentingan atau stakeholder pada Selasa, 20 April 202.
“Intinya kita rapatkan untuk melaksanakan Perbup Sanggau 47 Tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021. Kami sudah rencanakan bersama dengan Forkopimda. Surat Edara Gubernur sudah kami tindaklanjuti,” terangnya, Rabu (21/04/2021).
Mulai hari ini, kata dia, akan ada penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan operasional tempat usaha sampai tanggal 3 Mei 2021.
“Setiap tempat usaha dibatasi jam operasionalnya sampai jam 9 malam,” tegas kata Bupati dua periode disapa PH ini.
Bupati juga telah menginstruksikan seluruh Kecamatan untuk melaksanakan kebijakan ini. Begitu pula dengan semua Posko Penanganan Covid-19 yang sudah ada di 163 desa dan RT dioptimalkan dan koordinasi sampai ke Satgas kabupaten menjadi prioritas.
“Ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau,” pungkas PH. (faf)
Discussion about this post