– VS yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi pada penyimpangan atau pungutan liar (Pungli) pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada permohonan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau, akhirnya ditangkap, Senin (26/04/2021). Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau itu dibekuk di Jalan Nirwana Estate, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Terpidana ditangkap berkat kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bekerja sama dengan tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, beserta tim Tabur Kejari Cibinong. Penangkapan DPO sejak tahun 2020 tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019. VS dipidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider 2 dua bulan kurungan.
“VS adalah DPO terpidana dalam kasus tertangkap tangan sesaat setelah menerima uang tunai sejumlah Rp20.000.000 dari saksi/korban Yustina Pratiwi Notaris PPAT yang mengajukan pemohon pendaftaran hak berupa pengecekan atau pemeriksaan peralihan hak, hak tanggungan dan roya, pengukuran yang ditemukan petugas Kepolisian Polda Kalimantan Barat di laci meja kerja terpidana pada tanggal 7 Februari 2018 di ruangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus, Senin (26/04/2021).
Disampaikan Tengku terpidana VS berdasarkan petikan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 134/KEP-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017, dan uang tersebut diterima karena permintaan terpidana sebagai honor Kepala Kantor atas permohonan pendaftaran hak tanggungan yang dimohonkan oleh saksi/korban
“Berdasarkan keterangan ahli pungutan di luar ketentuan / lenyimpangan Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Jo Peraturan pemerintah RI No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional,” tutup Tengku. (faf)
Discussion about this post