– Terungkapnya kasus penyelewengan Dana Desa (DD) Bantan Sari, Kecamatan Marau tahun 2016 dan 2017 hingga ditetapkannya anggota DPRD Ketapang, LH sebagai tersangka diduga ada unsur persaingan politik.
Tersangka LH yang merupakan mantan Kepala Desa Bantan Sari itu diduga sengaja ingin dilengserkan dari Kursi DPRD. Bahkan, isu tersebut cukup kencang berhembus di kalangan masyarakat Ketapang.
“Terkait ada lawan politik ingin menjatuhkan, saya tidak dapat memastikan. Tapi nanti akan mencuat siapa yang menzalimi saya. Kita tidak bisa membicarakan itu siapa, karena kita tidak ada bukti menunjuk seseorang. Tinggal tunggu waktu menjawab,” cetus LH beberapa waktu lalu ketika akan ditahan.
Sebelumnya, kasus ini gencar disuarakan salah satu LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK). Tidak hanya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, tapi turut dilaporkan ke Kejati Kalbar dan sempat menggelar aksi. Serta membawa kasusnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Atas gerakan itu, isu pun mulai berhembus di kalangan masyarakat Ketapang, bahwa LSM GASAK diduga mendapat pesanan khusus salah satu lawan politik LH yang kalah bersaing di Pemilu Legislatif 2019 lalu.
Tujuannya tidak lain, yakni agar LH terjerat kasus hukum dan akhirnya posisi di DPRD Ketapang terancam. Alhasi Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD diduga menjadi tujuan akhir.
Menanggapi isu beredar itu, Sekjend LSM GASAK, Hikmat Siregar membantah semuanya. Dia menegaskan bahwa isu demikian tidak benar karena LSM yang ia pimpin sudah konsen melakukan sosial kontrol terhadap penggunaan DD bersumber dari APBN.
“Isu pesanan penggiringan kasus korupsi DD Bantan Sari adalah tidak betul. Dari tahun 2016 lalu, LSM GASAK sudah konsentrasi mengadakan sosial kontrol terhadap penggunaan DD yang bersumber dari APBN. Bahkan, sudah tiga kali melaksanakan diskusi publik masalah penyerapan DD,” kata Hikmat, Selasa (27/04/2021).
Hikmat menyebutkan, tidak hanya kasus penyalahgunaan DD Bantan Sari saja yang dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pihaknya juga sedang mengawal kasus dugaan korupsi DD Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu di Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Sesuai petunjuk Bapak Presiden RI, Joko Widodo, agar masyarakat ikut mengontrol atau mengawasi penggunaan DD, karena DD yang bersumber dari APBN ini salah satu program Nawacita membangun dari desa,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bahkan juga akan mengawal kasus tersebut sama seperti mengawal kasus yang menyeret LH.
“Tidak tertutup kemungkinan akan melapor ke Kejagung bilamana kasus ini mandeg. Karena sampai saat ini informasinya masih pemeriksaan berkas-berkas,” timpalnya.
Mengenai berapa lama kasus di Jelai Hulu bisa selesai, dirinya tidak bisa memastikan. Menurut dia, untuk penyelesaian kasus merupakan ranah aparat penegak hukum.
“LSM GASAK hanya melaporkan dugaan korupsinya. Semua kasus yang kami laporkan sama saja, tidak ada istimewanya dengan kasus Desa Bantan Sari,” ujarnya.
Terkait adanya isu aliran dana yang mengalir ke LSM GASAK untuk mengawal kasus Desa Bantan Sari, secara tegas Hikmat membantahnya.
“Tidak ada aliran dana menggiring kasus DD Bantan Sari. Ini murni inisiatif sendiri, karena LSM itu punya marwah sendiri,” tegasnya.
LH Disebut Kader ‘Kamerin Sore’ di Demokrat Ketapang
Sementara AS, yang diisukan sebagai lawan politik LH yang kalah di Pileg 2019 juga membantah isu itu. Mantan anggota DPRD Ketapang periode 2014-2019 ini mengatakan bahwa sah-sah saja jika orang beranggapan seperti demikian.
“Itu sah-sah saja orang menganggap jika itu adalah pesanan dari saya. Pada prinsipnya, permasalahan yang bersangkutan saat dia belum menjadi anggota DPRD Ketapang. Kebetulan memang saat itu belum ada yang terbuka. Jadi intinya kalau saya ikut andil dalam itu, tidak,” katanya.
AS mengaku baru mengetahui LH terjerat korupsi dana desa setelah membaca berita di media massa. Meski dirinya berasal dari Kecamatan Marau, dia tidak begitu mengetahui dengan kasus LH.
“Saya sebenarnya tidak tahu. Tahu itu mendengar dari media. Tapi memang pada dasarnya tidak tahu, karena saya jarang pulang kampung, yakni Kecamatan Marau,” akunya.
Peraih suara kedua di partai yang sama dengan LH ini juga membantah telah menyuruh oknum LSM mengungkap kasus penyalahgunaan DD Bantan Sari Kecamatan Marau.
“Itu terlalu berlebihan. Kebetulan memang masyarakat tahu, kalau dari sisi mereka yang bisa berpikir, saya memang pemenang suara terbanyak kedua setelah dia. Seandainya saya pemenang ketiga, tidak mungkin ada bahasa seperti itu. Intinya, tidaklah,” bebernya.
“Ketika memang itu terjadi dan saya kalah bertarung, prinsip seorang petarung adalah siap menerima kekalahan. Saya sudah siap dengan kekalahan. Kompetisi sudah selesai, ya sudah semuanya selesai,” timpanya.
Kendati telah beredar isu, AS berpesan kepada LH untuk fokus pada proses hukum yang dihadapi. Sebagai kader partai yang baru di Partai Demokrat, LH diminta fokus dengan yang dihadapi dan tidak menyeret nama partai.
“Pesan saya sebagai orang partai dan lebih senior dari dia (LH), dia baru kemarin sore bergabung dengan partai, pesan saya, silakan menghadapi dan fokus status hukum yang disandang,” pesannya.
Terkait kapan PAW akan dilakukan, AS mengaku belum mendengar hal tersebut. Namun, sangat disayangkan jika salah satu anggota Fraksi Demokrat di DPRD Ketapang yang tersandung kasus hukum belum ada penggantinya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrtat untuk kiranya dapat melihat apa yang terjadi saat ini. Terlebih dia berpendapat salah satu tugas anggota DPRD adalah mengakomodir aspirasi masyarakat.
“Kepada Ketua DPD Demokrat, Bapak Yang Kim, untuk kiranya dapat melihat apa yang terjadi. Karena tugas dan fungsi anggota DPRD itu, selain penganggaran dan legislasi, juga mengakomodir aspirasi masyarakat. Apalagi dapil V ada beberapa kasus yang lagi dengar pendapat dan perlu penyelesaian,” pintanya.
Saat disinggung jika suatu saat pilihan Partai Demokrat menggantikan LH bukan dirinya, AS mengaku legowo menerima semua keputusan partai.
“Apapun keputusan partai, saya menerima. Tapi pada dasarnya, sebagai kader saya harus mengikuti aturan partai. Apapun keputusan, itu yang terbaik untuk kadernya. Semua tergantung DPP Demokrat, karena ada mikanismenya. Kalau memang partai mengalihkan kepada kader lainnya, itu sah-sah saja. Itu semua kewenangan partai. Apapun keputusannya saya legowo,” tuntasnya. (lim)
Discussion about this post