– Anggota DPRD Ketapang asal Partai Demokrat, LH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017 sewaktu menjabat Kepala Desa Batan Sari, Kecamatan Marau.
Pascapenetapan tersangka dan penahanan, sejumlah pihak mendorong agar Demokrat bersikap tegas terhadap kadernya yang sudah mencoreng nama baik partai. Seperti yang diungkapkan Pengamat Politik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Dr Yulius Yohanes.
“Partai harus bersikap tegas terhadap kadernya yang mencoreng nama baik partai,” kata Yulius Yohanes, Senin (26/04/2021) kemarin.
Menurut Yulius, kejadian yang menimpa LH saat menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari tentu merugikan partai. Bahkan merugikan lembaga DPRD saat ini lantaran menghambat kinerja di DPRD.
“Karena dianggap merugikan partai, maka partai harus bersikap tegas berupa pemecatan. Itu sudah standar organisasi,” cetusnya.
Yulius menambahkan, dewan memiliki tanggung jawab, khususnya di daerah pemilihan. Sehingga akibat perbuatannya ini tentu banyak aspirasi warga tidak dapat tertampung dan diperjuangkan.
Sebelumnya, ketika LH ditahan, Ketua DPC Partai Demokrat Ketapang, Yang Kim enggan memberikan komentar kepada media. Yang Kim hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi pengurus partai tingkat Provinsi.
Bahkan, ketika akan dikonfirmasi kembali terkait polemik sesama kader, Yang Kim terkesan bungkam. Pesan singkat dan telepon awak media yang ingin mewawancarai sikap partai atas kejadian ini tidak mendapat respon sama sekali.
Tidak sampai di situ, nomor handphone awak media yang berulang kali mencoba mengkonfirmasi juga ikut diblokir olehnya. (lim)
Discussion about this post