Jurnalis.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memanggil H Yuliansyah, Owner PT Canka Jaya Jova. Pemanggilan ini buntut dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-09/0.1/Fd.1/04/2021 Tanggal 27 April 2021, Yuliansyah dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Canka Jaya Jova.
“Kasus ini sedang proses penyelidikan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan kepada wartawan Jurnalis.co.id, Selasa (11/5/2021) siang.
Yuliansyah diminta datang ke Kejati Kalbar pada Selasa, 11 Mei 2021, pukul 09.00 WIB. Yuliansyah yang juga Ketua Hiswana Migas Kalbar itu diagendakan diperiksa M Nursaitias, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.
Dikonfirmasi, Yuliansyah mengaku tidak lagi menjabat sebagai Direktur sejak 2014. Dia menyatakan, saat ini sebagai Komisaris PT Canka Jaya Jova. Yuliansyah mengatakan, Direktur perusahaannya sudah pergi ke Kejati Kalbar.
“Direktur saya kemarin sudah pergi ke sana (Kejati Kalbar, red) dan menjelaskan status saya sebagai Komisaris,” kata Yulainsyah membalas wawancara Jurnalis.co.id via WhatsApp, sesaat lalu.
Menurut Yuliansyah, dia tidak perlu memberikan penjelasan. Sebab, pemanggilan itu sebatas klarifikasi.
“Minta penjelasan perusahaan dan sudah dijelaskan Direktur,” ungkapnya. (wan/dis)
Discussion about this post