Jurnalis.co.id – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sintang direncanakan digelar pada 7 Juli 2021 mendatang. Sebanyak 297 Desa akan melasungkan pemilihan pada Tahun 2021 ini. Untuk menyukseskan Pilkades, Pemerintah Kabupaten mengadakan Rapat Koordinasi di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (25/5/2021).
Rakor ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra Yosepha Hasnah. Diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pasi Intel Kodim 1205/Sintang, Wakapolres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Camat se Kabupaten Sintang dan Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat pada Pilkades Tahun 2021.
Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021. Dengan tujuan menyatukan persepsi dan melihat progress persiapan. Mulai pelaksanaan tahap ditingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Sekda Sintang Yosepha Hasnah mengarahkan, supaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak. Melalui penguatan koordinasi Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan. Untuk antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan.
“Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140.05-4027 tentang Tim Pemantauan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020. Agar warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan,” kata Yosepha.
Dia pun berpesan, supaya panitia Pilkades dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Harus satu arahan maupun perintah. Memutuskan sengketa sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menyampaikan, terkait kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di wilayahnya, ada sejumlah kendala yang dihadapi.
Misalnya, ada Desa berdasarkan data PPKM berbasis mikro, ternyata berada pada zona merah. Serta tidak tersedianya sumber anggaran bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan.
“Untuk mengatur proses Pilkades, sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa nanti,” demikian Roni. (Ful)
Discussion about this post