– Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang akan melakukan pendampingan hukum terhadap empat pelaku pemerkosaan gadis 18 tahun di Kecamatan Delta Pawan. Pendampingan diberikan lantaran keempat pelaku merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagau pelajar. Mereka adalah M (16), H (15), A (17) dan R (17).
Ketua KPPAD Ketapang, Harlisa mengatakan pihaknya bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos) telah melakukan pendampingan dalam kasus yang melibatkan empat orang anak di bawah umur itu.
“Kita akan lakukan pendampingan selama proses ini, hingga proses persidangan nanti,” kata Herlisa ketika dikonfirmasi media, Jumat (28/05/2021).
Selain melakukan pendampingan selama proses hukum, dia menyebut akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat para pelaku menimba ilmu. Tujuannya agar tidak serta merta memberhentikan para pelaku.
“Biasanya sekolah ketika ada murid berhadapan dengan hukum langsung memberhentikan, ini tidak boleh seperti itu. Anak-anak harus kita jaga psikologisnya, jangan sampai keputusan sekolah semakin membuat mereka tertekan,” ujarnya.
Dia berharap, keluarga para pelaku turut memberikan dukungan moril. Karena saat ini pelaku yang merupakan anak di bawah umur memerlukakan dukungan. Meskipum perbuatannya yang salah dan tentu akan diproses sesuai aturan berlaku.
“Kepada masyarakat kita harap untuk minimal tidak membully para pelaku karena mereka masih anak-anak yang perlu dukungan, bukan bullyan. Sebab malah akan semakin memperburuk psikologis mereka,” harap Harlisa. (lim)
Discussion about this post