– Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menangkap empat pelaku pemerkosaan dan pencabulan seorang perempuan 18 tahun yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan, Selasa (25/05/2021). Empat pelaku tersebut diketahui merupakan anak bawah umur.
Adapun Keempat tersangka yang diamankan adalah M (16), H (15), A (17) dan R (17). Sedangkan korban berinisial S (18). Brdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Selasa (25/05/2021). Saat itu korban pergi bersama saksi MR (18) untuk jalan-jalan.
“Saksi menghubungi korban melalui WhatsAap untuk mengajak jalan-jalan, namun korban ternyata dibawa ke rumah salah satu pelaku, yakni R (17),” Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, Jumat (28/05/2021).
Sesampainya di rumah pelaku, korban bersama saksi MR sempat melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka. Setelah itu saksi keluar dari kamar dan meninggalkan korban sendirian.
“Saat itu, keempat tersangka yang berada di lokasi kejadian sempat mengintip korban dan saksi. Setelah saksi pergi untuk mandi, keempat tersangka secara spontan masuk dan melakukan aksinya,” ungkap Primas.
Saat kejadian, lanjut dia, pelaku H dan R masuk ke dalam kamar, kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku A dan M hanya memegang kaki serta meraba dada korban.
“Atas perbuatan para pelaku, korban melaporkan ke polisi. Untuk saksi MR, menurut pengakuan korban hubungan badan dilakukan atas dasar suka sama suka. Pascadilakukan penyelidikan, keempat pelaku kemudian diamankan,” tuturnya.
Terkait proses hukum terhadap para pelaku, menurut Primas, tidak berlaku diversi lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Hanya saja pendampingan hukum dan proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan peradilan anak.
“Untuk dua pelaku yakni H dan R terancam pasal 285 KHUP tenteng persetubuhan secara paksa dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku A dan M diancam pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Primastya. (lim)
Discussion about this post