
– Pelarian Chandra Mulana, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau akhirnya terhenti. Terpidana korupsi ini dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Kamis (03/06/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus menyampaikan penangkapan tersebut sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu warung kopi yang terlaetak di Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Koruptor itu dibekuk tanpa adanya perlawanan.
“Chandra Mulana adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar,” katanya.
Dijelaskan Tengku, terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Ulah mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp238.721.620,27.
“Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Dikatakan Tengku, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Pontianak sesuai putusan Nomor 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017 terpidana sempat diputus bebas. Namun Jaksa melakukan kasasi dan mendapatkan Amar Putusan MA Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018.
“Di mana menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” beber Tengku.
Setelah menerima amar putusan MA, lanjut Tengku, pihaknya langsung melakukan eksekusi. Namun terpidana tidak berada di tempat. Dalam pelariannya terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya Tim Tabur berhasil melakukan penangkapan.
“Dengan penangkapan buron atau DPO ini diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron atau DPO lainnya,” lugasnya.
Tengku mengimbau seluruh DPO alias buronan di mana pun berada agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
“Mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja,” pungkas Tengku. (faf)
Discussion about this post