– Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengamankan warga Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, SOL (38) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Jumat (04/06/2021) malam.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, diamankannya satu orang oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Sesuai informasi itu, pada Jumat 4 Juni petugas melakukan penegakan hukum di rumah pelaku. Saat diamankan, pelaku sedang menyimpan serta mengemas sejumlah paket plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (05/06/2021).
Menurut Anggiat, pada saat diamankan petugas yang juga disaksikan perangkat desa setempat, pelaku berada dalam kamar dan sedang mengemas sejumlah paket plastik kecil berisi serbuk kristal.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di kamar pelaku berupa 200 paket berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat total 9,83 gram bruto,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bong atau alat hisap sabu, satu timbangan elektrik, dua sendok sabu, dua bungkus plastik klip kosong, dua handphone senter dan uang Rp 5.635.000.
“Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post