
– Sebanyak sebelas narapidana (Napi) atau warga binaan dari Rutan Pontianak dipindahkan ke Rutan Klas IIB Putussibau pada Mei kemarin. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Rutan IIB Putussibau, Rio M Sitorus kepada sejumlah wartawan, Selasa (08/06/2021).
Menurut Rio, 11 warga negara binaan itu rata-rata kasus Narkoba. Disusul kasus perlindungan, UU ITE dan Tipikor.
“Ini permintaan dari Divisi Pemesarakatan Kanwil Kemenkum Kalbar, sehingga dikirim ke sini,” ujarnya.
Rio mengatakan untuk kapasitas Rutan Putussibau sebanyak 150 orang. Dengan adanya penambahan ini, maka jumlah Napi menjadi 109 yang sebelumnya 98 orang. Jadi, masih ada 41 orang kapasitas lagi.
“Jika ada permintaan untuk dipindahkan ke sini tentu kita siap,” lugasnya.
Pindahan tahanan dari Pontianak ke Kapuas Hulu baru pertama kali di tahun ini. Mengingat masih pandemi Covid-19, sebelas orang itu tetap dilakukan protokol kesehatan.
“Mereka kita swab dan kita lakukan isolasi,” jelasnya.
“Permintaan Napi dari Pontianak dikirim ke sini, yakni dikarena overload sudah rutan Pontianak,” sambung Rio.
Ditambahkan Rio, sebelum adanya penambahan 11 dari Pontianak, rata-rata Napi Rutan Putussibau terbelit kasus perlindungan anak. Setelah ada penambahan dari Pontianak ini, maka sekarang yang mendominasi tahanan narkoba di Rutan Putussibau. (rin)
Discussion about this post