
– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang akan memanggil PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) dan PT Laman Mining, Kamis (10/06/2021).
Kedua perusahaan tersebut dipanggil terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayar dan upah operator dump truk di bawah UMK antara PT AMP dan PT Laman Mining.
Terkhusus PT AMP, sebelumnya sempat dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar wilayah Ketapang dan KKU. PT AMP merupakan Sub Kontraktor di PT Laman Mining.
Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top mengatakan, pemanggilan terhadap PT AMP dan PT Laman Mining dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menyangkut belum dibayarnya THR dan Upah dibawah UMK.


“Besok kita akan minta penjelasan mereka secara detail soal permasalahan yang terjadi. Sebab, dari permasalahan itu berdampak pada puluhan karyawan yang belum menerima haknya,” kata Uti Royden Top, Rabu (09/06/2021).
Pada agenda besok, Komisi II DPRD sifatnya memfasilitasi guna mencari solusi. Karenanya pihak perusahaan diharapkan bisa hadir dan tidak lari dari tanggung jawab.
“Untuk surat sudah kita sampaikan ke PT AMP dan PT Laman Mining tanggal 8 Juni kemari . Surat pemanggilannya ditandatangani langsung ketua DPRD. Jadi kita harap perusahaan hadir,” tambahnya. (lim)





Discussion about this post