– Sebagai langkah meminimalisir meningkatnya lonjakan kasus dan penyebaran Covid-19, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menginstruksikan kepada semua pengelola cafe maupun tempat hiburan di seluruh di wilayah kabupatennya wajib menutup usahanya jam 9 malam.
“Pemberlakukan jam tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan, namun dikarenakan semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 dan tidak disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan bahkan sampai lewat jam operasionalnya. Maka kita instruksikan semua pengelola cafe dan tempat hiburan agar jam 9 malam semuanya sudah harus tutup,” terang Bupati usai memimpin apel persiapan penerapan PPKM, Rabu (09/06/2021) malam.
Bupati menegaskan, Pemkab Kubu Raya tidak melarang orang untuk usaha. Namun, ketika usaha itu masih buka sampai larut malam yang akan membuat pengunjungnya ngembun di luar, tentunya akan membahayakan stamina pemilik maupun pengunjung cafe lantaran Covid-19 sampai saat ini belum ada. Cuma ada obat untuk anti body dan menjaga imunitas tubuh saja.
“Ketika stamina lelah, capek dan kita ngembun di luar terlalu larut tentunya akan membahayakan kesehatan masyarakat. Yang mana semuanya akan mudah terpapar jika imunitas tubuh drop. Kita juga berupaya dengan langkah ini ingin menyatukan gerak agar ada percepatan pembentukan PPKM mikro di tingkat RT/RW dan dusun,” ujarnya.
Bupati menyampaikan, penutupan cafe dan tempat hiburan jam 9 malam ini akan terus dilakukan dengan melihat dinamika dan perkembangan kondisinya. Yang pasti, day to day akan terus diupayakan untuk menekan lonjakan kasus virus corona,
“Jika kita lengah dengan kondisi seperti itu, justru akan memperparah keadaan karena masyarakat sudah mulai jenuh dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker dan menjauhi kerumunan, seharusnya hal itu bisa dijadikan kebiasaan dan budaya,” ucap Muda.
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya Yani Permana mengingatkan kembali kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan prtokol kesehatan. Baik itu pedagang, pelaku usaha dan masyarakat sendiri. Patuhi apa yang telah menjadi kebijakan Bupati Kapuas Hulu.
“Kami dari Polres Kubu Raya meminta kepada masyarakat, patuhilah aturan pemerintah. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat namun tidak dipatuhi dengan baik,” pintanya.
“Lakukanlah sesuai aturannya, kalau memang harus tutup jam 9 malam sesuai aturan yang dikeluarkan pak bupati, maka ikutilah dan tutuplah usahanya masing-masing,” sambung Kapolres. (sym)
Discussion about this post