– Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu diminta tidak kaku dalam menyelesaikan temuan-temuan yang ada. Jika ada temuan dilakukan pemanggilan, dijelaskan dan diberikan solusi penyelesaiannya.
“Tidak boleh main tindak, karena mengurus negara tidak boleh kaku,” pesan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Jumat (18/06/2021).
Kendati begitu, Wabup disapa Wahyu ini menegaskan berkaitan dengan temuan uang negara yang sifatnya pelanggaran atau mal administrasi wajib dikembalikan oleh pihak-pihak yang dipanggil itu.
“Jadi ada prosesnya, audit, cocokan, sesuai apa tidak. Barulah dipanggil diberitahukan disosialisasikan, sehingga tidak terkejut,” lugasnya.
“Pengembalian itu adalah merupakan suatu niat baik, jadi tidak main panggil kemudian tindak, dijelaskan dan dicarikan solusi,” sambung Wahyu.
Misalkan saja, kata Wahyu, ada persoalan kelebihan pemberian tunjangan. Maka, yang menerima tunjangan lebih harus mengembalikan.
“Tapi tetap dengan proses-proses yang membuat tidak mengejutkan, sehingga ada solusi yang diberikan,” imbuhnya.
BPK saja, lanjut Wahyu, ketika melakukan pemeriksaan, kemudian terjadi temuan pasti disampaikan. Selanjutnya diberitahukan hingga penyelesaian akhir mencapai sebuah solusi dengan tujuan pengembalian. (rin)
Discussion about this post