– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau menghadirkan ‘Salam Lapor’ untuk pengaduan masyarakat. Kanal resmi pengaduan pelayanan publik milik pemerintah SP4N-LAPOR ini dapat dilakukan melalui SMS ke 1708 atau melalui website lapor.go.id.
Salam Lapor dapat dimanfaatkan masyarakat bila menemukan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan atau SOP yang belaku. Masyarakat yang merasa kecewa atau tidak puas dengan pelayanan ASN/PNS pada suatu instansi di lingkungan Pemkab Sanggau juga bisa mengadukannya ke Salam Lapor.
“Silahkan mengirimkan laporan anda, identita pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi undang-undang,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sanggau, Joni Irwanto, Jumat (25/06/2021).
Joni menyampaikan dalam rangka keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pemkab Sanggau sudah menyediakan website resmi bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan data.
“Dalam web tersebut sudah terkoneksi dengan seluruh web perangkat daerah bahkan sampai kecamatan,” ujarnya.
“Dalam pelaporan uraikan laporan secara singkat dan jelas mengunakan bahasa Indonesia, cantumkan waktu dan tempat kejadian, lampirkan dokumen pendukung seperti foto, surat dan lain-lain (kalau ada),” timpal Joni.
Dia menjelaskan dalam website tersebut ada aplikasi SP4N LAPOR sebagai saluran bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran bahkan kritik dan pengaduan terhadap performa pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Bahkan prilaku ASN dapat disampaikan.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan performa layanan pemerintah dan membuat pemerintahan menjadi efektif, efesien, bersih, transparan dan akuntansi menuju Sanggau Maju dan Terdepan. Ayo kita awasi pelayanan publik di Kabupaten Sanggau,” tutup Joni (faf)
Discussion about this post